Soloraya
Senin, 14 Maret 2016 - 14:40 WIB

PENDAPATAN BOYOLALI : Pemkab Boyolali Abaikan Aturan Reklame Rokok Demi Genjot PAD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan reklame (JIBI/Dok)

Pendapatan Boyolali, sejumlah reklame rokok terpasang di jalan protokol dan depan sekolah.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah mengabaikan ketentuan terkait pemasangan reklame rokok. Belasan hingga puluhan reklame rokok terpasang di ruas jalan protokol bahkan ada reklame rokok yang terpasang di sudut sekolah yakni depan SMKN 1 Mojosongo. Pemkab Boyolali melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali berdalih industri rokok memberikan sumbangan yang cukup dominan dalam pendapatan daerah di sektor pajak.

Advertisement

“Ada beberapa pertimbangan sehingga aturan pemasangan reklame rokok, misalnya di jalan protokol, sedikit kami abaikan. Kalau dituruti semua, daerah ndak punya pendapatan,” kata Kepala DPPKAD Boyolali, Syawaludin, melalui Kabid Pajak Daerah dan Pendapatan Lain-lain (PDPL), Agus Setyawan, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (14/3/2016).

DPPKAD mencatat sedikitnya ada 20 titik reklame rokok yang dipasang di jalan protokol. Pendapatan daerah dari pajak rokok tiap tahunnya bisa mencapai kisaran nilai Rp500 juta. Dari potensi tersebut, 90% sumbernya berasal dari reklame-reklame rokok yang ada di jalan protokol. Pengiklan rokok juga tidak menyewa titik reklame dalam jangka panjang melainkan temporer. “Kami lebih mempertimbangkan sudut pandang ekonominya. Pemasang iklan memang ingin lokasi yang dianggap strategis seperti dekat pasar, dekat perempatan dan sebagainya. Untuk yang di depan SMK itu justru membelakangi sekolah karena menghadap timur,” kata Agus.

Saat ini, DPPKAD akan menelaah iklan rokok yang berada di dekat sarana pendidikan dan kesehatan. Jarak minimal reklame rokok dari sarana pendidikan dan kesehatan adaah 200 meter. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.91/2010 tentang Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah.

Advertisement

“Seperti yang ada di dekat apotek di Jl.Merbabu, beberapa waktu lalu pengiklan menurunkan sendiri iklan rokoknya, karena memang ndak boleh berada di dekat sarana kesehatan.”

Syawaludin, menjelaskan pendapatan daerah dari industri rokok cukup dominan. Dari target pendapatan dari pajak reklame secara umum, industri rokok menyumbang 50%. Kendati demikian, Syawaludin menyebut pendapatan dari pajak reklame ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan sumber pendapatan lainnya. Pemkab berharap pendapatan dari pajak reklame ini bisa terdongkrak naik setelah jalan tol Semarang-Solo sudah beroperasi.

Di jalan tol, Pemkab Boyolali bisa memanfaatkan lokasi strategis untuk titik reklame. “Reklame di jalan tol itu potensinya besar, mungkin nanti nilainya bisa triliunan rupiah. Mudah-mudahan proyek tol itu bisa segera selesai,” kata Syawaludin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif