Soloraya
Senin, 14 Maret 2016 - 16:17 WIB

PENAMBANGAN GALIAN C BOYOLALI : ESDM Jateng Kaji Penambangan Ilegal di Boyolali Dibawa ke Ranah Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim dari Satpol PP Provinsi Jateng sidak penambangan liar di Kali Apu, Selo, Boyolali, pada Senin (7/3/2016). Belasan chip dari alat berat itu disita. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Penambangan galian C Boyolali, ESDM Jateng akan membawa penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi ke ranah pidana.

Solopos.com, BOYOLALI–Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang mengkaji untuk membawa hasil inspeksi mendadak (sidak) penambangan ilegal di Boyolali ke ranah pidana.

Advertisement

Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, saat ditemui wartawan seusai agenda dengar pendapat Dinas ESDM Provinsi Jateng dengan DPRD Boyolali terkait penambangan ilegal, di Kantor DPRD Boyolali, Senin (14/3/2016).

Belum lama ini, Dinas ESDM telah menyita sedikitnya 12 CPU alat berat dari beberapa lokasi tambang di wilayah Selo dan Cepogo.  “Ada beberapa yang saat ini sedang diproses di PPNS untuk dikaji, jika memenuhi unsur pidana akan kami serahkan ke kepolisian [Polda Jateng]. Selain di Kali Apu, Selo, ada juga penambangan liar di Limun, Sumbung, Cepogo. Yang di Limun itu milik dua pengusaha tambang, kalau yang di Kali Apu masih diproses,” kata Teguh, tanpa bersedia menyebut identitas pengusaha tambang.

Teguh menjelaskan untuk menghentikan dan menyita alat berat sebagai barang bukti, ada mekanisme yang harus diikuti. Dinas ESDM tidak bisa serta merta mengambil barang bukti tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, setiap agenda penindakan Dinas ESDM selalu melibatkan kepolisian karena penambangan ilegal masuk ranah pidana umum.

Advertisement

Dinas ESDM mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas penambangan liar. Namun, untuk penindakannya, ada proses prapenyelidikan dan penyelidikan. Kalau laporan itu benar, Dinas ESDM menindak bersama-sama dengan kepolisian. “Itu harus tertangkap tangan dan barang bukti memang sedang dalam bekerja. Kalau unsur pidana tidak terpenuhi dan ada catat hukum, kami akan kesulitan melanjutkan ke tahap penuntutan. Jadi hasil penindakan ini akan kami kaji dulu, apalagi sekarang musimnya praperadilan.”

Terkait maraknya penambangan liar di Boyolali, Teguh menyebut selama ini pengusaha tidak bisa memenuhi persyaratan normatif sehingga Dinas ESDM juga tidak bisa menerbitkan izin. “Proses cepat atau tidak kan tergantung pengusaha. Biasanya mereka tidak bisa menunjukan dokumen UKL/UPL dan izin lingkungan dari bupati. Nah, kalau Bupati Boyolali menyatakan Selo, Cepogo, Musuk, sebagai kawasan zero penambangan, ya sudah selesai, artinya semuanya harus ditutup,” kata Teguh.

Selama ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak pernah meminta untuk menutup penambangan apalagi sekarang kebutuhan material untuk penambangan sangat tinggi. “Yang diminta Pak Gubernur adalah ditata, artinya semuanya harus berizin. Di Kali Apu itu, semuanya ilegal.”

Advertisement

Saat ini, aktivitas penambangan di Kali Apu sudah berkurang setelah Balai ESDM Wilayah Surakarta menyita belasan CPU alat berat, pada pekan lalu. “Kalau masih bandel, kami akan turun lagi bersama Polda Jateng.”

Sementara itu, Kepala DPU dan ESDM Boyolali, M.Qodri, mencatat saat ini sedikitnya ada 39 penambangan ilegal di lereng Merapi. “Beberapa di antaranya sudah ada yang berhenti operasi. Sementara untuk penambangan berizin di Boyolali sudah ada 12 lokasi.”

Ketua DPRD Boyolali, S.Paryanto, menjelaskan penertiban penambangan memang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat karena selama ini ada yang mengambil manfaat dari aktivitas penambangan namun juga merusak lingkungan dan infrastruktur. “Oleh karena itu dalam waktu dekat kami juga ingin berkomunikasi dengan para pelaku tambang itu. Untuk saat ini memang semua penambangan di lereng Merapi harus ditutup.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif