Soloraya
Senin, 14 Maret 2016 - 19:40 WIB

JOKOWI PUNYA CUCU : Dispendukcapil Solo Terbitkan Akta Kelahiran Jan Ethes

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Jokowi punya cucu, Dispendukcapil Solo menerbitkan akta kelahiran setelah diurus sendiri oleh keluarga Jokowi.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo menerbitkan akta kelahiran cucu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jan Ethes Srinarendra, Senin (14/3/2016). Akte tersebut diterbitkan sehari langsung jadi setelah diurus sendiri oleh keluarganya.

Advertisement

Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta mengatakan pengurusan akta kelahiran dilakukan oleh Haryanto, kakak kandung Iriana Joko Widodo pada Senin pagi. “Senin siang akta kelahiran atas nama Jan Ethes Srinarendra sudah jadi,” kata dia ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya.

Suwarta mengatakan tidak ada perlakuan khusus apa pun dalam pengurusan akta kelahiran cucu Presiden. Perlakuan diberikan sama seperti warga lainnya, yakni datang dan antre sesuai nomor antrean. Selain akta kelahiran atas nama Jan Ethes Srinarendra, Dispendukcapil juga menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Insentif Anak (KIA). Akta kelahiran Jan Ethes maupun KK dan KIA diterbitkan bersamaan karena Dispendukcapil telah menerapkan pola pelayanan terpadu.
“Sehingga ketika pemohon mengajukan akta kelahiran, maka sekaligus diterbitkan KK maupun KIA,” katanya.

Sesuai Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Suwarta menjelaskan pengurusan dokumen kependudukan dijamin gratis asal tidak terlambat pelaporannya. Seperti akta kelahiran batasan maksimal pengurusan 60 hari setelah lahir, dan akte kematian 30 hari. Nilai denda akan diterapkan jika pengurusan administrasi kependudukan melebihi batasan waktu yang ditetapkan. Nilai denda bervariasi sesuai waktu keterlambatannya, jika terlambat sampai satu tahun maka dikenakan Rp15.000, satu tahun hingga lima tahun dikenakan Rp50.000. Sedangkan di atas lima tahun kena denda Rp1 juta.

Advertisement

“Dulu, pengurusan akta kelahiran jika terlambat satu tahun harus melalui sidang pengadilan. Namun kini tidak perlu lagi dan cukup digantikan keputusan kepala Dispendukcapil,” katanya.

Terkait KIA, Suwarta mengatakan KIA diterbitkan Pemkot sebagai kartu indentitas anak sebelum memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). KIA di Kota Bengawan juga dapat dipergunakan untuk keringanan pembelanjaan atau diskon di 51 mitra pelaku usaha. Seperti belanja buku, olahraga di hotel berbintang, bimbingan belajar dan lain sebagainya. KIA berlaku selama tiga tahun dan ketika habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali hingga usia 17 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif