Soloraya
Senin, 14 Maret 2016 - 18:25 WIB

BPJS KESEHATAN : Peserta Mandiri Wonogiri Protes Kenaikan Iuran BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan kini menerapkan kenaikan iuran bagi peserta mandiri.

Solopos.com, SUKOHARJO – Sejumlah warga peserta bukan penerima upah (PBPU) alias pekerja mandiri memprotes rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberlakukan mulai 1 April mendatang. Kenaikan iuran JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum dibarengi perbaikan pelayanan terhadap peserta.

Advertisement

Seorang peserta JKN pekerja mandiri, Slamet Riyadi, mengaku keberatan dengan rencana kenaikan iuran program JKN. Pelayanan terhadap peserta belum maksimal sejak program JKN yang dikelola BPJS digulirkan pada awal 2014 lalu. Tak sedikit peserta JKN mengeluhkan berbagai pelayanan mulai dari administrasi hingga pelayanan kesehatan di rumah sakit.

“Pelayanan terhadap peserta belum maksimal. Mestinya, pelayanan terhadap peserta diprioritaskan baru menaikkan iuran JKN,” kata dia, kepada solopos.com, Senin (14/3/2016).

Slamet mencontohkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dialami ibu kandungnya beberapa bulan lalu. Ibu kandungnya juga menjadi peserta JKN pekerja mandiri. Kala itu, Ibu kandungnya harus menjalani operasi di rumah sakit. Lantaran pelayanan administrasi yang berbelit-belit, Ibu kandungnya harus menunggu hingga beberapa hari untuk menjalani operasi.

Advertisement

Menurut dia, kenaikan iuran JKN sangat memberatkan peserta pekerja mandiri di tengah kondisi perekonomian yang masih lesu. “Ibu saya membayar iuran JKN senilai Rp25.500 per bulan sebagai peserta kelas III. Mulai 1 April iuran JKN naik menjadi Rp30.000 per bulan.
Sementara pelayanan terhadap peserta jauh dari maksimal,” ujar dia.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini meminta pemerintah pusat agar mengkaji ulang ihwal rencana kenaikan iuran JKN. Terlebih mayoritas para peserta JKN pekerja mandiri merupakan masyarakat kalangan menengah ke bawah.

“Rencana kenaikan iuran JKN sama saja mengumpulkan uang untuk pemerintah. Rencana itu harus dikaji ulang dan dievaluasi, apakah bermaanfaat besar bagi peserta atau tidak ?” ungkap dia.

Advertisement

Hal senada diungkapkan peserta JKN pekerja mandiri lainnya, Sasmito. Menurut dia, perbaikan pelayanan harus ditingkatkan sehingga tak ada lagi keluhan dari para peserta. Selama ini, Sasmito menjadi peserta kelas II. Iuran JKN yang dibayarkan setiap bulan senilai Rp42.500. Iuran JKN itu bakal naik menjadi Rp51.000 per bulan.

“Saya pikir sah-sah saja iuran JKN dinaikkan namun pelayanan terhadap peserta wajib ditingkatkan. Kewajiban peserta membayar iuran setiap bulan sudah dilakukan sehingga peserta punya hak untuk mendapatkan pelayanan maksimal ,” ujar dia.

Ditemui terpisah di kantornya, Kepala Operasional BPJS Sukoharjo, Maya Dewayani, enggan berkomentar banyak ihwal rencana kenaikan iuran JKN. Dia meminta solopos.com agar meminta konfirmasi ke Kantor BPJS di Solo. “Langsung saja ke Solo [BPJS di Solo],” kata dia singkat.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif