News
Minggu, 13 Maret 2016 - 13:40 WIB

LEGALITAS KAYU : Kementerian LHK Minta Pemda Permudah Proses Perizinan Usaha Kehutanan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sebuah industri mebel di kawasan Gilingan, Solo, beberapa waktu lalu. Pelaku industri kehutanan membutuhkan kepastian perhitungan harga patokan kayu melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 59/1998 yang mengatur harga jual rata-rata tertimbang di pasar domestik maupun internasional. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Legalitas kayu, kemudahan perizinan untuk memperlancar bisnis usaha perkayuan.

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah Daerah diminta untuk mempermudah proses perizinan pengusaha usaha kehutanan skala kecil terkait dengan legalitas kayu sehingga memperlancar bisnis.

Advertisement

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rufi’ie mengungkapkan pelaku usaha kehutanan kerap mengeluhkan sulitnya memperoleh legalitas usaha mereka. Ini macamTanda Daftar Industr (TDI)i, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin gangguan (HO) yang menjadi persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

“Akan lebih baik membantu pelaku usaha seperti mebel sehingga terdaftar secara resmi. Mereka yang terdaftar pada akhirnya akan memberi penerimaan asli daerah lewat pembayaran pajak,” kata Rufi’ie seperti dilansir Bisnis.com, Minggu (13/3/2016).

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah daerah diharapkan mempermudah proses perizinan tersebut untuk mendapatkan kemudahan dan pembebasan dari pungutan tidak resmi. Legalitas menyeluruh diperlukan dalam usaha kayu, bukan cuma soal legalitas bahan baku kayu yang digunakan, namun juga legalitas operasional usaha.

Advertisement

Rufi’ie menyatakan SVLK penting bagi pelaku usaha kehutanan sebab dunia saat ini menuntut produk kayu yang dihasilkan berasal dari sumber yang legal. “SVLK juga memiliki posisi tawar yang kuat karena sudah diakui oleh sejumlah negara,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif