Jogja
Sabtu, 12 Maret 2016 - 11:20 WIB

TAMBANG ILEGAL : Kelabui Petugas, Mesin Dibenamkan ke Sungai Progo

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melakukan peninjauan akses jalan yang digunakan warga untuk mengangkut hasil penambangan pasir Sungai Progo di areal persawahan di Desa Banaran, Galur, Jumat (29/5/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal masih saja beroperasi

Harianjogja.com, BANTUL- Penambang pasir di Sungai Progo mengelabui petugas dengan cara menenggelamkan mesin penyedot pasir ke dalam sungai. Aktivitas penambangan pasir kini menurun drastis setelah razia besar-besaran oleh aparat Februari lalu. (Baca Juga : TAMBANG ILEGAL : Komisi C Berikan Rekomendasi Soal Tambang Pasir Progo)

Advertisement

Modus menenggelamkan mesin penyedot pasir ke dalam sungai diungkapkan salah seorang warga Bantul yang tinggal di bantaran Sungai Progo. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanannya itu mengatakan, sedikitnya ada dua mesin penyedot pasir yang kini terbenam di tengah Sungai Progo.

Mesin tersebut sengaja disembunyikan penambang ke dalam sungai agar tidak disita oleh aparat saat razia. Penambang kata dia memilih menenggelamkan mesin penyedot pasir ke dalam sungai ketimbang menyembunyikannya di darat.

“Karena mengangkat mesin itu berat sekali, butuh lima sampai enam orang. Saat razia, mana sempat mengangkat mesin itu ke darat. Cara lebih aman ditenggelamkan ke Sungai Progo,” ungkap sumber itu ditemui Jumat (11/3/2016).

Advertisement

Menurut sumber itu, pilihan menenggelamkan mesin ke dalam sungai lebih menguntungkan dari pada meminta kembali mesin yang telah disita polisi. Meski mesin yang ditenggelamkan berpotensi rusak.

“Hitungannya kalau cuma rusak paling karena kemasukan air, didandani [diperbaiki] paling habis biaya sekitar satu juta, atau dijemur nanti juga kering dan baik  lagi mesinnya. Dari pada mengurus mesin yang sudah disita polisi lama urusannya,” imbuh dia.

Sejumlah mesin tersebut menurutnya kini masih terbenam di Sungai Progo. Para penambang pasir sementara menghentikan aktivitasnya. Saat ini lanjutnya, hanya aktivitas penambangan tradisional secara manual yang masih beroperasi.

Advertisement

“Itu saja jumlahnya sudah sangat sedikit, sehari sepuluh truk yang lewat mengangkut pasir itu sudah maksimal. Biasanya sehari 150 sampai 200 truk,” kata dia.

Pemerintah DIY dan Kabupaten Bantul menyatakan penambangan pasir di Sungai Progo ilegal karena tidak berizin dan merusak lingkungan. Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Junianto sebelumnya mengatakan, sampai sekarang Pemerintah DIY tidak dapat mengeluarkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) sebagai syarat beroperasinya penambangan pasir.

Sebab sampai sekarang Pemerintah Pusat belum mengeluarkan rekomendasi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) yang boleh dieksplorasi. IPR hanya dapat diterbitkan setelah ada kejelasan WPR.

“Sekarang ini penambangan lumpuh, kami itu sebenarnya mau mengurus izin asal jangan dipersulit,” tegas Junianto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif