Jatim
Sabtu, 12 Maret 2016 - 15:05 WIB

PELECEHAN SEKSUAL NGAWI : Mengaku Dilecehkan Redaktur, Wartawati Mengadu ke Polres Ngawi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Pelecehan seksual Ngawi menimpa seorang wartawati di Harian Radar Lawu.

Madiunpos.com, NGAWI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mendampingi seorang wanita, DW, 23, wartawati magang di Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi, Jumat (11/3/2016) siang.

Advertisement

Ketua AJI Kediri, Afnan Subagyo, mengatakan menurut pengakuan korban, atasan DW, DI, yang menjabat redaktur di Harian Radar Lawu melakukan tindakan pelecehan kepada korban di kantor harian tersebut selama dua bulan terakhir.

Dia menyampaikan DW bekerja sejak Agustus 2015 kemudian dipindahtugaskan di Kabupaten Ngawi dua bulan terakhir. “Menurut pengakuan korban, DI melakukan tindakan asusila itu selama dua bulan terakhir, sejak korban bertugas di Ngawi,” katanya saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat.

Advertisement

Dia menyampaikan DW bekerja sejak Agustus 2015 kemudian dipindahtugaskan di Kabupaten Ngawi dua bulan terakhir. “Menurut pengakuan korban, DI melakukan tindakan asusila itu selama dua bulan terakhir, sejak korban bertugas di Ngawi,” katanya saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat.

Dia menambahkan korban lalu melaporkan tindakan DI ke Kepala Biro Radar Lawu. Selanjutnya, pelaku dipertemukan dengan Kepala Biro Radar Lawu dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut kepada korban.

Namun, pelaku kembali melakukan tindakan asusila itu kepada korban. Kemudian, korban kembali melaporkan tindakan itu ke Ombudsman Jawa Pos di Surabaya.

Advertisement

Afnan menambahkan pihak Ombudsman Jawa Pos sudah menangani kasus itu dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Intinya pihak Ombudsman Jawa Pos akan memberikan sanksi kepada pelaku. Tetapi, mereka akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai tindakan yang dituduhkan kepada pelaku,” lanjut dia.

Dia menuturkan korban juga telah diperiksa dan dimintai keterangan selama empat jam oleh polisi. Direncanakan pada Senin (14/3/2016) sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Ngawi.

Advertisement

“Kalau soal internal perusahaan akan diselesaikan sendiri. Tetapi, untuk permasalahan hukum akan terus berlanjut. AJI akan terus mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan hukum,” kata dia.

Menanggapi kasus itu, Pemimpin Redaksi Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Hadi Winarso, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh DW dengan didampingi AJI Kediri.

“Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh korban,” ucap Hadi Winarso kepada wartawan, seperti dilansir Antara.

Advertisement

Soal nanti bagaimana bersikap, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung setelah pelaporan korban ke polisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif