Jogja
Jumat, 11 Maret 2016 - 13:55 WIB

KORUPSI KONI JOGJA : Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI, Sukamto Merasa Dijerumuskan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Antara)

Korupsi KONI Jogja menyeret Kepala Kesatuan Bangsa, Pemuda, dan Olahraga (Kesbangpor) Sukamto jadi terdakwa di PN Tipikor Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja pada Anggaran 2013, Sukamto membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (10/3/2016).

Advertisement

“Saya tidak pernah mengubah anggaran seperti yang dituduhkan,” kata Sukamto usai persidangan. Kepala Kesatuan Bangsa, Pemuda, dan Olahraga (Kesbangpor) ini merasa telah dijerumuskan dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Jaksa mendakwa Sukamto telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp900 juta. Modusnya adalah Sukamto menambah tiga kegiatan dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Advertisement

Jaksa mendakwa Sukamto telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp900 juta. Modusnya adalah Sukamto menambah tiga kegiatan dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Ketiga kegiatan tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat. Jaksa menilai PPLPD tidak jelas karena baru berdiri pada Januari 2013 dan diketahui ketuanya adalah Sukamto.

“Pencairan Rp100 juta ke PPLPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, pencairannya tidak ada bukti dan saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dwi Nurhatni saat membacakan surat dakwaan.

Advertisement

Padahal, kata jaksa, menurut peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) dan Peraturan Wali Kota Jogja, yang berhak mengelola dan memanfaatkan dana hibah olahraga adalah KONI, bukan lembaga Kesbangpor.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp900 juta,” kata Dwi Nurhatni. Jaksa mendakwa Sukamto dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Sukamto merasa dijerumuskan atas dakwaan tersebut. Menurutnya usulan tiga kegiatan itu diakuinya sudah melalui rapat pleno yang digelar pengurus KONI. Dalam rapat tersebut, ia mengaku hanya diundang.

Advertisement

Ia kemudian mengusulkan agar KONI menambah tiga kegiatan yang belum masuk dalam penganggaran. Usulannya tersebut diklaim telah disetujui KONI. “Kok saya yang harus bertanggung jawab?” tanyanya.

Namun demikian, ia enggan menjelaskan siapa yang telah menjerumuskannya. Yang jelas dia berjanji akan mengungkap semua dalam persidangan. Sukamto meminta orang yang menjerumuskannya supaya insap agar tidak ada yang tercederai?.

Sukamto akan menjawab dakwaan jaksa secara tertulis ?dalam sidang lanjutan, pekan depan. Sukamto ditetapkan tersangka sejak Oktober 2015 lalu oleh Kejaksaan Negeri Jogja. Namun ia tidak ditahan atas jaminan keluarga dan Walikota Jogja.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif