Soloraya
Jumat, 11 Maret 2016 - 16:15 WIB

KINERJA PNS SOLO : Pemkot Solo Tolak Perombakan SOTK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PNS berbaju adat di tengah koleganya (JIBI/Solopos/Dok.)

Kinerja PNS Solo, Wali Kota Solo menolak perombakan sejumlah SKPD sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemda.

Solopos.com, SOLO–Setelah menolak aturan seragam bagi PNS ala Joko Widodo (Jokowi) berupa kemeja putih, Pemkot Solo lagi menolak kebijakan Pemerintah Pusat. Kali ini, Pemkot menolak merombak struktur organisasi tata kerja (SOTK) sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Advertisement

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menilai perubahan SOTK bisa berdampak buruk terhadap kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Karena itu, pihaknya tetap akan mempertahankan SOTK yang ada saat ini. Merujuk UU 23/2014, SOTK Pemkot harus disesuaikan dengan nomenklatur kementerian. Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot terancam dilebur karena tidak memiliki nomenklatur kementerian, seperti Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) akan melebur dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Sedangkan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) akan melebur dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan menjadi satu dengan Badan Lingkungan Hidup BLH.  Penggabungan SKPD itu rencananya berlaku awal 2017 dan Pemkot telah mengkajinya sejak akhir 2015.

“Tidak akan ada perubahan SOTK. Semua masih sama,” kata Rudy ketika dijumpai di Balai Kota, Jumat (11/3/2016).

Rudy mengaku telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal penolakan perubahan SOTK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya sangat tidak logis apabila SKPD yang dimiliki Pemkot harus melebur dengan SKPD lainnya. Contoh kasus, DPP harus dilebur dengan Disperindag. Padahal DPP selama ini memiliki peran penting dalam mengelola seluruh pasar di Solo.

Advertisement

Ditanya apakah sikapnya itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Pemerintah Pusat, Rudy membantahnya. “Bukan melanggar, kami kirim surat ke sana kok. Sekarang yang mau kerja itu Mendagri atau daerah. Itu saja, titik,” katanya.

Aksi penolakan Rudy terhadap kebijakan Pemerintah Pusat bukan kali pertama. Sebelumnya, Rudy juga menolak kebijakan penggunaan seragam yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rakhmat Sutomo mengatakan kepadatan penduduk Kota Solo yang tergolong tinggi menjadikan perombakan SOTK sulit direalisasikan. Karenanya, Pemkot meminta izin kepada Kemendagri untuk tidak mengubah SOTK sesuai UU. Misalnya, sampah sebanyak 260 ton per hari yang saat ini ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tidak akan bisa dikelola bidang tertentu. Demikian pula 44 pasar tradisional yang diurusi DPP, sulit ditangani oleh bidang pasar dari Disperindag.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif