Soloraya
Jumat, 11 Maret 2016 - 15:40 WIB

KEKERASAN TERHADAP ANAK : Diversi Batal, RS Dihukum 2 Bulan Percobaan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok)

Kekerasan terhadap langkah, proses diversi kasus pencurian sandal jepit, pakaian bekas dan ponsel yang menjerat RS batal.

Solopos.com, SRAGEN–Langkah aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus pencurian sandal jepit, pakaian bekas dan ponsel yang menjerat RS, 14, dengan cara diversi dipastikan batal. Ini karena WL, 37, istri SK, 50, enggan memaafkan RS dan menuntut siswi SMP itu dihukum penjara.

Advertisement

“Sebenarnya SK itu sudah memaafkan RS. Dia juga meminta maaf kepada RS karena sudah mengarak dia dalam keadaan tanpa busana. Namun, istri SK, WL tidak mau memaafkan RS. Dia ingin RS dipenjara seperti dirinya karena ikut serta mengarak RS. Tuntutan WL itu tidak mungkin dipenuhi karena itu dua perkara hukum yang berbeda,” kata Ketua Asosiasi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sugiyarsi kepada Solopos.com, Jumat (11/3/2016).

Penolakan WL untuk memaafkan RS itu disampaikan pada Senin (7/3/2016) lalu. Lantaran enggan memaafkan RS, upaya penyelesaian proses hukum dengan cara diversi dipastikan gagal. Oleh sebab itu, RS harus menjalani sidang pidana ringan (tipiring) pada hari itu juga. ”Sidang digelar dengan hakim tunggal, Dwi Hatmojo, yang khusus menangani perkara anak. Pukul 16.00 WIB sidang baru selesai. Hakim memberi putusan RS dihukum dua bulan percobaan. RS dikembalikan kepada APPS sebagai pendamping. Jadi, jika dalam dua bulan dia tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum, RS bisa dinyatakan bebas,” terang Sugiyarsi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen Agung Nugroho membenarkan gagalnya proses diversi untuk menyelesaikan perkara hukum yang menjerat RS. Menurutnya, diversi tidak bisa dipaksakan karena tidak adanya kata maaf dari pihak yang dirugikan. ”Diversi batal dan akhirnya digelar pemeriksaan cepat atau tipiring. Tipiring dilakukan karena total kerugian dalam kasus pencurian ini kurang dari Rp2,5 juta,” jelas Agung.

Advertisement

Majelis hakim yang memimpin sidang tipiring itu menyatakan RS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana dua bulan penjara kepada RS. ”Majelis hakim menetapkan bahwa pidana itu tidak perlu dijalani, kecuali kalau di kemudian hari ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum masa percobaan selama dua bulan, RS melakukan perbuatan yang dapat dipidana,” terang Agung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif