Jogja
Kamis, 10 Maret 2016 - 14:55 WIB

TANAH KAS DESA : Pembangunan Gedung Bermasalah, Satpol PP Harus Ubah Surat Sewa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Tanah kas desa Margosari menjadi lokasi pembangunan gedung Satpol PP Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO– Sempat bermasalah karena kantor yang baru berdiri di atas luasan tanah yang tak sesuai, Satpol PP akan mengajukan permohonan perubahan penggunaan tanah kas desa kepada Gubernur DIY.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan surat ke gubernur DIY kembali.

“Satpol PP akan segera mengirimkan surat permohonan perubahan sewa luasan tanah kas desa Desa Margosari,” ujarnya, baru-baru ini.

Hal ini dikarenakan luas bangunan yang berdiri lebih besar dari izin yang dikeluarkan sehigga perizinannya harus diproses kembali dari awal.

Advertisement

Untung Sugiarto, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPK) Margosari menjelaskan bahwa izin awal yang dikeluarkan yakni berupa 2190 meter persegi.

Karena itu, Satpol PP akan meminta perubahan izin kembali untuk luas yang lebih besar sekitar 500 meter persegi. “Izinnya batal demi hukum,”ujar Untung pada Rabu (9/3/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif