News
Kamis, 10 Maret 2016 - 18:00 WIB

PILGUB DKI JAKARTA : Dipanggil Komisi III DPR, Ahok: Berarti Saya Sekelas Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki T Purnama (Dok/JIBI/Bisnis)

Pilgub DKI Jakarta sudah panas. Di tengah upaya majunya Ahok, muncul rencana pemanggilan Komisi III DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi santai rencana pemanggilannya oleh Panitia Kerja Komisi III DPR terkait penertiban Kalijodo dan kasus RS Sumber Waras. Menurut Ahok, pemanggilan itu justru membuatnya disamakan dengan Presiden.

Advertisement

Komisi III DPR berencana memanggil Ahok dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian dalam waktu dekat menyusul masalah penggusuran Kalijodo dan kasus RS Sumber Waras. Menurut Ahok, Komisi III DPR sudah salah sasaran, sebab Presiden dan menteri yang biasa dipanggil DPR.

“Saya terima kasih dengan Panja Komisi III DPR, berarti saya sekelas Presiden lah. Pokoknya terima kasih sama mereka, paling tidak sekelas menterilah,” ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (10/3/2016).

Atas dasar tersebut, Ahok mengatakan hal tersebut menjadi sebuah harapan dapat maju sebagai pemimpin negara. “Mudah-mudahan aja, minimal suatu hari saya jadi Oresiden, supaya Komisi III DPR enggak bisa manggil saya. Panggilnya mesti lewat DPR,” sambung dia.

Advertisement

Sebelumnya, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti menyatakan KPK akan menindaklanjuti dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp191 miliar. Menurut dia, tahap yang dilakukan lembaga antirasuah saat ini yakni mengumpulkan bahan dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Komisioner KPK, Basaria Pandjaitan, menyatakan karena belum menemukan indikasi tersebut, pihaknya sampai saat ini belum bisa menaikkan status pembelian lahan tersebut ke level penyidikan. “Sangat sulit untuk menaikkan statusnya ke level penyidikan. Kami belum menemukan indikasi penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut,” ujar Basaria, Senin (29/2/2016) malam lalu.

Selain persoalan tersebut, lembaga antirasuah tersebut juga mengaku belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menikkan status kasus tersebut ke level penyidikan. “KPK belum memiliki bukti yang cukup,” kata dia lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif