Jogja
Kamis, 10 Maret 2016 - 08:20 WIB

PERNIKAHAN DINI : Dispensasi Nikah Patahkan Aturan Minimal Usia Nikah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pelajar mengampanyekan pencegahan nikah dini di Kota Kediri, Minggu (6/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pernikahan dini bisa dilakukan dengan dispensasi nikah

Harianjogja.com, JOGJA-  Anggota Bidang Sosial Budaya Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) DIY Khotimatul Husna mengungkapkan, Fatayat NU sendiri tidak tinggal diam dalam menyikapi tingginya angka perkawinan usia anak. NU bergerak sesuai dengan peran kewilayahan, hingga tingkat ranting.

Advertisement

Perkawinan usia anak memberikan dampak kepada kesehatan alat reproduksi wanita. Karena perkawinan anak, biasanya tentu akan disusul dengan persalinan usia remaja. Sehingga bukan tidak mungkin pihak perempuan akan potensi terkena beragam penyakit yang menyerang alat reproduksi, mulai dari kanker serviks dan lainnya.

Pasalnya, alat reproduksi remaja putri yang berada di bawah usia 21 tahun tergolong belum siap menerima kehamilan, namun sudah dipaksa untuk digunakan.

“Kami telah melakukan penyuluhan-penyuluhan kesehatan reproduksi, bahkan bagi anak usia Sekolah Dasar. Orang tua juga kami beri pendekatan dan masukkan, agar tidak begitu mudah memberikan izin bagi anak untuk melakukan pernikahan usia dini,” terangnya, Selasa (8/3/2016) di Auditorium Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), dalam diskusi ‘Problem Perkawinan Anak di Indonesia’.

Advertisement

Pentingnya peninjauan peran orang tua juga menjadi perhatian akademisi. Peneliti senior PSKK UGM Prof.Muhadjir Darwin menjelaskan, dalam penelitiannya dan pengalamannya sebagai saksi ahli perkawinan anak, banyak orangtua dan anak-anak yang menggunakan surat dispensasi dari hakim untuk melakukan pembenaran pernikahan dini. Padahal pernikahan anak dibawah usia 21 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Kesejahteraan Anak.

Ia menyarankan agar pemerintah merevisi UU Perkawinan yakni memperbolehkan anak menikah minimal berusia 21 tahun.

Selain peran orang tua, Muhadjir juga menyoroti Pasal 7 UU Perkawinan ayat 2, yakni hakim pengadilan justru diberi kewenangan untuk menerapkan perkawinan usia anak, meski usia pihak perempuan masih di bawah batas usia perkawinan. Adanya kewenangan ini sebenarnya membuat batasan usia perkawinan, yang diatur pada ayat 1 tidak ada artinya.

Advertisement

Dispensasi perkawinan di bawah umur juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan, dispensasi dapat diberikan dengan alasan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Interpretasi kemaslahatan keluarga dan rumah tangga menjadi ranah kewenangan hakim di pengadilan agama.

“Jika hakim pengadilan masih diberi keleluasaan seperti itu, UU Perkawinan secara terang-terangan tidak melakukan kontrol apa-apa terhadap perkawinan anak,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif