Soloraya
Kamis, 10 Maret 2016 - 14:40 WIB

PENCURIAN SOLO : Seusai Tenggak Miras, 2 Penjambret Asal Boyolali Ini Rampas Tas Milik Wanita di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjambretan (lpm.paradigma.org)

Pencurian Solo, dua penjambret asal Boyolali dibekuk polisi setelah merampas 2 tas milik wanita yang mengendarai motor.

Solopos.com, SOLO–Dua pelaku kejahatan perampasan tas berulah di Kota Solo dalam sepekan terakhir. Dalam sekali jalan, aksi kejahatan mereka memakan dua korban wanita yang mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Advertisement

Dua pelaku bernama Yahya Setyo Ardi, 23, warga RT 002/ RW 009, Desa Karanganyar, Kecamatan Musuk, Boyolali, dan Sarno alias Kutis, 30, warga Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras) di kawasan Alun-Alun Kabupaten Boyolali. “Nah, pas kondisi mabuk itulah, kedua pelaku ini beraksi di jalan raya. Sasarannnya pengendara wanita,” ujar Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2016).

Korban pertama yang menjadi sasaran kedua pelaku adalah pengendara wanita yang terhenti di lampu merah persimpangan Fajar Indah, Laweyan. Saat itu, kedua pelaku langsung mendekati korban di lampu merah. Begitu lampu hijau menyala, kedua pelaku yang mengendarai Suzuki Satria 150 cc langsung tancap gas. Yahya berada di posisi menyetir motor, sementara Sarno alias Kutis bertugas merampas tas pengendara wanita.

Advertisement

“Aksi pertama, mereka berhasil merampas tas korban. Mereka langsung kabur ke arah timur,” terang Widodo.

Setiba di Jl. Ir. Sutami Jebres, kedua pelaku kembali menemukan korban yang juga wanita. Mereka melancarkan aksinya mulai persimpangan Sekar Pace, Jebres dengan cara yang sama, yakni memepet lalu merampas tas korban. Sayang, kali ini aksinya tak berjalan mulus. Seusai merampas tas korban, mereka rupanya oleng dan terjatuh di jalan raya bersama motor pinjamannya berpelat nomor AD 6366 RW itu.

“Mereka terjatuh lalu diteriaki korban jambret, akhirnya warga sekitar lokasi menangkap dan menggebuki salah satu pelaku bernama Yahya. Pelaku lainnya berhasil kabur,” terangnya mewakili Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan.

Advertisement

Kepada wartawan, Yahya mengaku menjambret lantaran diajak rekanya, Kutis. Ia sendiri tak kuasa menolak ajaka Kutis lantaran terpengaruh miras. “Saya baru kali ini diajak jambret Kutis. Saya sebenarnya tukang bengkel,” akunya.

Saat ini, polisi masih memburu rekan Yahya, Kutis yang kabur tanpa membawa motor pinjamannya. Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif