Pembunuhan Wonogiri, Riki Fajar Santoso divonis hukuman mati.
Solopos.com, WONOGIRI — Pembunuh bocah SD Bulurejo, Bulukerto, Wonogiri, Riki Fajar Santoso (Riki) divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Pria berusia 29 tahun itu dihukum mati sebagaimana dalam tuntutan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pembacanaan vonis dilakukan Kamis (10/3/2016).
Baca Juga:
Ini Alasan Riki Divonis Mati
Pejabat Humas PN Wonogiri, Bunga Lili, mengatakan terdakwa menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir. “Setahu saya putusan hukuman mati baru kali pertama terjadi di Wonogiri,” kata Bunga Lili, kepada wartawan.
Pengacara Riki, Andrias Ganis Wibowo, saat dihubungi Solopos.com mengatakan kliennya merasa tidak merencanakan pembunuhan. Pembunuhan itu dilakukan secara spontan.
“Saya bekerja sudah maksimal, tapi majelis hakim punya pertimbangan lain,” kata lelaki yang akrab disapa Ganis itu.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Riki sempat mengancam akan membunuh Arif yang tak lain adalah tetangganya karena saat itu bocah tersebut terus menangis seusai dimintai uang Rp2.000 untuk membeli rokok.
Riki membunuh Arif dengan cara menceburkannya ke kamar mandi sebanyak dua kali hingga lemas lalu mencekik dan memukul dadanya.
Setelah Arif meninggal dunia Riki melampiaskan hasrat seksualnya. Peristiwa nahas itu terjadi di rumah Riki pada 30 September 2015.
Kasus itu terungkap setelah mayat Arif ditemukan di bawah jembatan Mahbapang, Dukuh Soko, Bulurejo, 1 Oktober 2015, dalam kondisi telanjang, terdapat darah di hidung, dan luka lebam di paha.