News
Kamis, 10 Maret 2016 - 23:15 WIB

KASUS RESTITUSI PAJAK : Hary Tanoesoedibjo Batal Diperiksa Kejakgung Soal Dugaan Rekayasa Pajak Mobile8

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus restitusi pajak Mobile8 membuat Hary Tanoesoedibjo dipanggil Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) Kamis (10/3/2016). HT diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009.

Advertisement

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan pemanggilan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT bukan hanya sebagai saksi dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom periode 2007?2009. “Jadi ini tidak sekedar dipanggil jadi saksi. Ada keterangan saksi yang perlu diklarifikasi lagi ke Pak Hary Tanoe,” kata Arminsyah, Kamis.

Adapun terkait pemeriksaan atas HT, Kejakgung telah menyiapkan 10?15 pertanyaan yang akan berkembang saat pemeriksaan. Arminsyah menjelaskan bahwa pemeriksaan bukan hanya sebagai komisaris, tapi juga terkait adanya keterangan lain yang menyebutkan namanya.”Detailnya tidak usah saya jelaskan.”

Advertisement

Adapun terkait pemeriksaan atas HT, Kejakgung telah menyiapkan 10?15 pertanyaan yang akan berkembang saat pemeriksaan. Arminsyah menjelaskan bahwa pemeriksaan bukan hanya sebagai komisaris, tapi juga terkait adanya keterangan lain yang menyebutkan namanya.”Detailnya tidak usah saya jelaskan.”

Meski PT Mobile 8 Telecom sudah bukan lagi miliknya, keterangannya diperlukan karena HT menjabat sebagai komisaris ketika dugaan korupsi dilakukan. Namun kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, meminta Kejakgung menunda agenda pemeriksaan karena kliennya sedang di luar kota.

Hotman meminta Kejakgung menjadwalkan ulang pemeriksaan atas kliennya hingga 21 atau 22 Maret mendatang. Permintaan tersebut sudah ia kirimkan melalui surat kepada Gedung Bundar Kejagung.

Advertisement

“Kamis pagi HT sudah keluar kota, jadi saya sudah kirim surat ke Kejakgung minta diundur karena itu hak seorang saksi. Kalau bisa antara 21-22 Maret,” jelasnya.

Pengacara kondang ini yakin kliennya akan kooperatif dengan pemeriksaan yang akan dilakukan Kejakgung. Meskipun ia beranggapan kasus permintaan kelebihan bayar (restitusi) pajak oleh PT Mobile 8 Telecom tidak ada kaitan sama sekali dengan HT.

“Karena mereka [Kejakgung] kurang paham UU pajak, jadi kacau begini. Harusnya kalau memang ada pelanggaran pajak harusnya kantor pajak yang harus diperiksa duluan. Penetapan restitusi kan oleh kantor pajak,” ujarnya.

Advertisement

Hotman juga menyatakan tantangan untuk melakukan debat terbuka kepada Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. “Kapan Pak Yulianto dengan saya dan didatangkan dua ahli hukum pajak untuk bicara terbuka di hadapan wartawan. Berani tidak kita diskusi terbuka?” tantangnya kepada Yulianto sebagai Ketua Tim Penyidik kasus Mobile 8.

Seperti telah diberitakan bahwa ada dugaan transaksi fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi sejumlah Rp80 miliar. Transaksi fiktif tersebut yang digunakan sebagai dasar permintaan restitusi pajak oleh bekas perusahaan milik HT.

Dalam perkembangan terakhir terkait kasus ini Jaksa Agung Muhammad Prasetyo medio Februari lalu mengatakan telah mencekal Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi Hary Djaja yang juga adik ipar HT. Pencekalan tersebut adalah langkah awal untuk menetapkanya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

Sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat transaksi fiktif sudah diperiksa Kejagung. Selain itu Kejakgung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kantor Pelayanan Pajak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif