News
Kamis, 10 Maret 2016 - 18:30 WIB

KASUS PENCABULAN SAIPUL JAMIL : Polisi: Saipul Jamil Tertangkap Tangan Setelah Kejadian!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Inul Daratista dan Saipul Jamil (Instagram.com)

Kasus pencabulan Saipul Jamil terungkap dari laporan korban. Polisi menyebut itu termasuk tertangkap tangan.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyebutkan pedangdut Saipul Jamil alias Ipul tertangkap tangan terkait dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap pria remaja berinisial DS.

Advertisement

Tim kuasa hukum Polsek Kelapa Gading, AKBP Aminullah, menyatakan hal itu saat sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016). “Jadi tertangkap tangan, bisa diartikan saat kejadian dia [Ipul] langsung ditangkap dan bisa juga sesaat setelah kejadian ditangkap,” kata AKBP Aminullah.

Aminullah menjelaskan kasus yang menimpa Saipul termasuk kategori tertangkap tangan sesaat setelah kejadian karena kekerasan seksual terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Selanjutnya korban melaporkan pada pukul 05.00 WIB.

Aminullah menambahkan tidak hanya petugas kepolisian yang berwenang mengamankan pelaku, namun warga yang mengetahui kejadian juga dapat mengamankan pelaku kekerasan seksual. Terkait surat perintah penangkapan, perwira menengah kepolisian itu mengatakan petugas bisa membuat surat perintah menyusul karena belum mengetahui pasti identitas dan keberadaan pelaku.

Advertisement

“Yang jelas sesuai fakta perkara, SJ [Saipul Jamil] masuk kriteria tertangkap tangan,” ujar AKBP Aminullah.

Sementara itu, pengacara Ipul, Sahrullah mengungkapkan setiap orang yang ditangkap polisi harus disertai dua alat bukti, terlebih kasus kliennya itu berdasarkan laporan dari DS.

“Kita melihat seolah-olah ini tertangkap tangan, tapi sebenarnya tidak karena ini kan diawali laporan, harus dibuktikan dulu dari saksi,” tutur Sahrullah.

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon pedangdut Saipul Jamil alias Ipul pada Kamis (10/3/2016) mulai pukul 10.00 WIB. “Sidang dipimpin hakim tunggal Ifa Sudewi,” kata Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rhantoknam di Jakarta, Kamis.

Pendangdut itu mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka atas dugaan kekerasan seksual.

Sebelumnya, penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Ipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 025/RW 012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila pada 18 Februari 2016. Penangkapan terhadap mantan suami penyanyi Dewi Perssik itu berdasarkan pengaduan dari seorang remaja pria DS yang mengaku mendapatkan tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ipul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif