Soloraya
Kamis, 10 Maret 2016 - 16:25 WIB

KASUS KORUPSI KARANGANYAR : Kejari Eksekusi 8 Pegawai PD BKK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus korupsi di BB Karanganyar, Kejari mengengkusi delapan pegawainya.

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengeksekusi delapan terpidana kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Bank Kredit Kecamatan (BKK) Karanganyar, Senin (7/3/2016).

Advertisement

Delapan terpidana itu Direktur Utama PD BKK Karanganyar, Manis Subakir, Direktur PD BKK Karanganyar, Sutanto, dan enam karyawan PD BKK Karanganyar. Enam karyawan itu Sri Hartanto, 39; Eko Purwanto, 39; Rohwiyati, 36; Sudiyoko, 46; Suharto, 48; dan Hendro Haji Kristianto, 37. Mereka didampingi penasihat hukum Heru Buwono, Amir Santoso, Kusantjojo Nugroho, dan Yuri Marwanto saat menjalani eksekusi.

“Eksekusi Senin. Kami koordinasi dengan penasihat hukum terpidana. Mereka kooperatif dengan menyerahkan diri ke Kejari Karanganyar. Lalu kami proses dan sekarang di Rutan Kelas IA Surakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Gunawan Wisnu Murdiyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2016).

Kejari juga menyita barang bukti enam unit mobil Toyota Avanza. Barang bukti dikembalikan kepada kas negara. Kejari menunjukkan petikan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Isi petikan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Mereka diganjar pidana penjara masing-masing satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Mereka juga membayar uang pengganti Rp73,5 juta.

“Berkas delapan terpidana dipisah menjadi dua, yakni Manis Subakir dan Sutanto menjadi satu berkas dan sisanya pada berkas lain. Uang pengganti sudah disetor ke kas negara. barang bukti juga sudah. Kasus sudah beres,” tutur Gunawan.

Advertisement

Kasus bermula delapan orang bersekongkol memanipulasi sewa enam mobil untuk operasional kantor. Mereka menggunakan jasa rental di Sukoharjo. Padahal mobil itu milik mereka. Mereka menyamarkan kepemilikan.

Mereka membeli mobil secara kredit. Uang cicilan mengambil dari anggaran uang sewa mobil untuk operasional PD BKK Karanganyar. Mereka mencicil Rp5,4 juta per bulan selama empat tahun. Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian Rp3,053 miliar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif