Dana bansos dan hibah di bawah Rp2,5 juta tidak perlu badan hukum penerimanya
Harianjogja.com, JOGJA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan berdasarkan konsultasi dengan KPK diputuskan pemberian hibah dalam nominal kecil tak memerlukan syarat berbadan hukum.
Bantuan bernominal kecil itu, lanjut Tjahjo, antara lain untuk bantuan kelompok tani, kelompok usaha bersama (Kube) atau beasiswa. Hibah dengan target penerima itu menurutnya akan sulit dilakukan bila harus menerapkan syarat badan usaha.
“Untuk yang nominalnya kecil antara Rp500ribu-RP2,5juta kalau harus punya badan hukum kan susah,” kata dia, dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) DIY 2017 di Royal Ambarrukmo Hotel, baru-baru ini.