Jogja
Kamis, 10 Maret 2016 - 11:55 WIB

DANA BANSOS DAN HIBAH : Hibah di Bawah Rp2,5 Juta Tak Perlu Badan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Dana bansos dan hibah di bawah Rp2,5 juta tidak perlu badan hukum penerimanya

Harianjogja.com, JOGJA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan berdasarkan konsultasi dengan KPK diputuskan pemberian hibah dalam nominal kecil tak memerlukan syarat berbadan hukum.

Advertisement

Bantuan bernominal kecil itu, lanjut Tjahjo, antara lain untuk bantuan kelompok tani, kelompok usaha bersama (Kube) atau beasiswa. Hibah dengan target penerima itu menurutnya akan sulit dilakukan bila harus menerapkan syarat badan usaha.

“Untuk yang nominalnya kecil antara Rp500ribu-RP2,5juta kalau harus punya badan hukum kan susah,” kata dia, dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) DIY 2017 di Royal Ambarrukmo Hotel, baru-baru ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dana Hibah Dan Bansos
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif