Jogja
Rabu, 9 Maret 2016 - 10:20 WIB

SEKOLAH DI JOGJA : SMA dan SMK Jadi Milik Pemda DIY, Bagaimana Penggajian Tenaga Bantu?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sekolah di Jogja, untuk jenjang SMA dan SMK akan beralih menjadi milik Pemda DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Pengalihan wewenang pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) turut berdampak pada sistem penggajian tenaga bantuan (naban) di lingkungan Dinas Pendidikan setempat.

Advertisement

Seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Arif Haryono, pada Senin (7/3/2016). Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah selesai melakukan inventarisasi dan penyusunan dokumen Personel, Pengalihan Aset, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) di lingkungan sekolah menengah di Kabupaten Sleman.

Langkah penyusunan dokumen ini dilakukan bersama tim Kabupaten. Intinya, bahwa baik aset, sarana prasarana dan personel di lingkungan sekolah menengah Kabupaten Sleman telah diserahkan kepada Pemda DIY.

“Termasuk semua hal menyangkut soal Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap juga akan menjadi wewenang Pemda DIY,” ujarnya.

Advertisement

Hal serupa dikemukakan oleh Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja Kadri Renggono. Kadri menerangkan, naban yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja selama ini digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jogja.

Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui secara lebih jauh keputusan dari pembahasan pengalihan wewenang pengelolaan Sekolah Menengah tersebut dengan Pemda DIY, dalam hal ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, mengenai apakah naban juga akan ditarik ke dalam wewenang tersebut.

“Biasanya, kalau misalnya oke ditarik, dan dituangkan dalam berita acara atau bentuk apapun, dan kemudian memiliki kekuatan hukum, maka kebijakan berikutnya pasti mengikuti, seperti misalnya soal penggajian itu,” ujarnya.

Advertisement

Data dari Dinas Pendidikan Kota Jogja sendiri, ada sekitar 350 naban yang selama ini bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jogja.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengalihkan wewenang pengelolaan SMA dan SMK yang sebelumnya menjadi wewenang serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, menjadi wewenang Pemerintah Daerah/Propinsi.

Hal udah diatur dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah daerah untuk mengganti UU No.32/2004. Pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi, pengalihan wewenang pengelolaan ini sedianya mulai efektif berlaku pada 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif