Soloraya
Rabu, 9 Maret 2016 - 19:40 WIB

REKLAME SOLO : Tiang Reklame di Perlintasan KA Pasar Nongko Disoal, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintasi tiang untuk papan reklame di palang pintu perlintasan kereta api Pasar Nongko, Solo, Rabu (9/3/2016). Pendirian tiang untuk papan reklame di kawasan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Reklame Solo, pemasangan tiang reklame di dekat perlintasan KA Pasar Nongko dinilai sangat berbahaya.

Solopos.com, SOLO–Pendirian tiang reklame di kawasan perlintasan kereta api (KA) wilayah Pasar Nongko, Banjarsari, menjadi sorotan karena dinilai melanggar Perda No.5/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Perda, kawasan perlintasan kereta harus steril dari pemasangan reklame atau iklan.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, Rabu (9/3/2016), tiang reklame yang berada di Jl. R.M. Said ini lokasinya sejajar dengan pintu buka-tutup perlintasan sisi barat. Tiang berwarna hijau itu bahkan berjarak kurang dari empat meter dari besi rel. Sebuah stiker bertuliskan “Sudah Berizin” dengan logo Pemkot menempel di tiang reklame setinggi sekitar tujuh meter itu.

Menurut seorang warga yang sering beraktivitas di Jl. R.M. Said, Supri, 43, tiang reklame sudah dipasang sekitar sebulan lalu. Dia menduga pemasangan materi iklan tak kunjung dilakukan karena ada masalah di balik reklame tersebut. “Saya dengar PT KAI [Kereta Api Indonesia] tidak menyetujui. Setahu saya kawasan perlintasan memang tidak boleh dipasangi reklame,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Pasar Nongko.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, PT KAI sempat memasang stiker bertuliskan “Iklan Liar” di sisi stiker milik Pemkot pertengahan bulan Februari. Namun stiker itu kini sudah raib. Supri meminta Pemkot tak nekat memasang reklame di kawasan tersebut karena dapat membahayakan warga dan perjalanan kereta.

Advertisement

“Kalau ada angin kencang, reklame bisa ambruk dan mengganggu jalur kereta. Apalagi jarak tiang reklame dan perlintasan sangat dekat.”

Anggota Komisi II DPRD, Ginda Ferachtriawan, mengaku sudah mengecek keberadaan reklame. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai titik reklame tersebut melanggar Perda No.5/2012. Dalam penjelasan pasal 10 perda tersebut, perlintasan KA merupakan kawasan tanpa reklame.

“Pemasangan iklan dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan saat melintas rel, terlebih jika reklamenya berukuran besar,” terang Ginda.

Advertisement

Dia menilai ada miskoordinasi antara Pemkot dengan PT KAI sehingga muncul tiang reklame tersebut. Ginda mendesak bangunan tiang ditertibkan agar tak menjadi masalah di kemudian hari. “Reklame tersebut menjadi iklan liar jika pemasangannya tak sesuai aturan.”

Sementara itu, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) yang mengelola reklame di Solo belum dapat dikonfirmasi. Kepala DTRK, Agus Djoko Witiarso, tak mengangkat telepon saat beberapa kali dihubungi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif