News
Rabu, 9 Maret 2016 - 19:30 WIB

PENYERAHAN SPT : PNS dan Anggota TNI-Polri Wajib Lapor SPT Pakai E-Filing

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Penyerahan SPT bagi PNS dan anggota TNI-Polri wajib menyerahkan SPT menggunakan e-filling.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) No. 8/2015 mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polri untuk menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-filling.

Advertisement

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pun mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing dan pelaporan SPT secara online melalui e-filling.

Berdasarkan siaran pers Kemenkeu, Rabu (9/3/2016), seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id.

Jika menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1-500-200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan ini sama sekali tidak dipungut biaya.

Advertisement

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dan jajaran pimpinan BPK menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online dengan e-filling pada Senin (7/3/2016).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyerahkan SPT-nya dengan e-filling pada Kamis (3/3/2016) di Palembang, yang disusul oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat (4/3/2016) di Makassar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif