Jatim
Rabu, 9 Maret 2016 - 19:05 WIB

NARKOBA TULUNGAGUNG : Polisi Bekuk 2 Bandar Narkoba di Boyolangu, Ini Barang Buktinya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Tulungagung ini terkait keberhasilan polisi membekuk dua tersangka bandar narkoba.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Polisi Tulungagung berhasil membekuk dua pria yang ditengarai sebagai bandar/pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, serta pil dobel L yang biasa beroperasi di sejumlah warung kopi dan kafe remang-remang di Tulungagung.

Advertisement

“Dua pelaku ditangkap secara terpisah, namun keduanya punya keterkaitan karena salah satu berperan sebagai pemasok barang,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto, di Tulungagung, Selasa (8/3/2016).

Kali pertama, tim buru sergap membekuk Eka Hendrayana, 29, warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Selasa dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.

Advertisement

Kali pertama, tim buru sergap membekuk Eka Hendrayana, 29, warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Selasa dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.

Pada diri Eka polisi tidak menemukan sabu-sabu maupun ganja. Namun, hasil penyisiran di sekitar kamar pelaku ditemukan sedikitnya 90 butir dobel L yang telah dikemas dan siap edar.

“Kami juga menyita uang yang tersimpan di laci dan dompet pelaku, serta barang bukti dobel L sebanyak 90-an butir,” tutur dia.

Advertisement

Operasi penangkapan dilanjutkan dengan menyasar rumah Subagio di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Hasilnya, Subagio yang merupakan anak pasangan purnawirawan TNI dan pensiunan guru SD itu bisa ditangkap tanpa ada perlawanan.

“Pelaku dalam kondisi teler dan sakau saat ditangkap, hingga sekarang dilakukannya gelar kasus tadi. Tersangka masih belum fokus dan asal bicara saat diinterogasi petugas,” ujar Siswanto.

Advertisement

Di rumah Subagio, kata Siswanto, petugas menemukan lebih dari 22.000 butir pil dobel L kemasan besar siap edar, satu paket sabu-sabu, serta ganja kering.

Menurut pengakuan Subagio, barang haram itu dia dapat dari seorang eks-narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Madiun yang telah meninggal, sekitar beberapa pekan lalu.

“Barang itu saya dapat sebelum bandar pemasok saya meninggal. Saat itu, barang dikirim melalui kurir dengan teknik ranjau untuk menghindari deteksi petugas serta untuk memutus jaringan,” tutur Subagio saat diinterogasi.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka Eka dijerat pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman maksimal 15 tahun sementara Subagio dijerat dengan pasal berlapis 114 (1) Subsidentar pasal 113 (1) dan 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif