Soloraya
Rabu, 9 Maret 2016 - 11:30 WIB

KISAH TRAGIS : Tak Sanggup Bayar Utang, PRT Boyolali Dijebloskan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Kisah tragis dialami PRT bernama Sri Maryani yang divonis penjara 10 bulan lantaran tak bisa bayar hutang.

Solopos.com, SOLO – Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Sri Maryani, 46, divonis 10 bulan kurungan penjara lantaran tak kuat membayar utang kepada juragan beras di Pasar Legi Solo. Utang warga Boyolali tersebut menumpuk hingga Rp35 juta setelah usahanya jual beli beras bangkrut.

Advertisement

Kasus yang menjerat Sri Maryani terjadi 2010 lalu. Kasus bermula, ketika perempuan yang kini menjadi pembantu rumah tangga itu berjualan beras di wilayah Kota Solo dan sekitarnya. Sri Maryani kulakan kepada seorang pedagang beras besar di kawasan Pasar Legi Solo. Awal-awal membuka usaha, usaha Maryani berjalan dengan lancar. Hasil pendapatannya, selalu ia setor ke juragan beras Pasar Legi untuk membayar tagihan.

Namun, dalam perjalanannya usaha Maryani rupanya tak mulus. Hingga suatu ketika, usaha dagangnya terpaksa gulung tikar dan Sri Maryani jatuh miskin. Dalam kondisi seperti ini, ia tak mampu lagi bangkit. Sementara utang-utangnya kepada juragan beras di Pasar Legi Solo sudah menumpuk mencapai puluhan juta.

Sri tak mampu lagi membayar utang-utangnya. Ia lantas bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tanah kelahirannya Boyolali. Apes, akhir 2015 lalu tiba-tiba ia dijemput polisi dan langsung dijebloskan ke penjara. Maryani dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Advertisement

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2016), Maryani divonis 10 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1,5 tahun penjara. Atas putusan ini, penasihat hukum Maryani langsung menyatakan banding. “Utang piutang adalah urusan perdata, bukan pidana. Sehingga, sudah semestinya Maryani dibebaskan,” ujar Guntur Perdamaian SH, penasihat hukum Maryani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron selepas mendengarkan putusan majelis hakim.

Pengacara peraih Pro Bono Award ini menegaskan utang adalah utang dan tetap harus dibayar. Namun, tegasnya, perkara utang tak bisa dibawa ke ranah pidana bahkan sampai dipenjarakan. “Mestinya, orang yang memberi utang melayangkan gugatan perdata wan prestasi kepada Sri Maryani, bukan malah memenjarakannya,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memersilakan pihak terdakwa berpendapat bahwa kasus tersebut adalah ranah perdata. Namun, Kejari memastikan bahwa langkah polisi dan kejaksaan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta memiliki alat bukti yang kuat. “Silakan saja berpendapat. Tapi, kami berjalan berdasarkan alat bukti,” papar Kasi Intel Kejari Solo M. Rosyiddin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif