News
Rabu, 9 Maret 2016 - 22:30 WIB

BI RATE : Bunga Belum Turun, KPPU Awasi Perbankan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang tunai rupiah (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

BI rate sudah diturunkan menjadi 7%, namun perbankan belum ikut menurunkan bunga. KPPU kini mengawasi perbankan.

Solopos.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi perbankan ihwal penurunan suka bunga perbankan yang terkesan lambat kendati Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuannya menjadi 7% beberapa waktu silam.

Advertisement

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan seharusnya perbankan sudah mulai menurunkan suku bunganya tak lama setelah bank sentral menurunkan suku bunga acuannya. Menurutnya, suku bunga yang rendah dapat menarik investor untuk mengajukan kredit investasi di daerah.

“Kami akan lihat, perbankan belum menurunkan suku bunga, harusnya sudah mulai. Suku bunga yang masih tinggi ini menganggu investasi. Perbankan pernah berasalan karena overhead cost-nya masih tinggi,” tutur Syarkawi, Rabu (9/3/2016).

Dia berharap perbankan dapat menurunkan suku bunganya hingga di bawah 10%. Upaya penurunan suku bunga ini seharusnya dimulai oleh bank milik negara selaku pemimpin dalam pangsa pembiayaan di daerah.

Advertisement

Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi dan Keuangan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Harry Aginta, mengatakan suku bunga acuan tak berpengaruh secara dominan pada penentuan suku bunga perbankan. Pengaruh dominan justru berasal dari tingkat efisiensi bank itu sendiri.

“Faktor yang menentukan suku bunga bank itu harga pokok dana untuk kredit, overhead cost, dan profit margin ditambah dengan premi resiko. Komposisi terbesar sekitar 45% ada di harga pokok dana, jadi bukan didominasi overhead coast-nya,” tutur Harry.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif