Soloraya
Selasa, 8 Maret 2016 - 16:35 WIB

TAS PLASTIK BERBAYAR : Pengusaha Ritel Belum Kompak Terapkan Plastik Berbayar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di minimarket (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Tas plastik berbayar dalam penerapannya para pengusaha ritel di Solo belum kompak.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah gerai ritel di Kota Solo belum kompak menerapkan peraturan plastik berbayar. Ritel masih menunggu kebijakan dari masing-masing manajemen sebelum menerapkan peraturan tersebut.

Advertisement

Kasi Pengawasan Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Solo, Sri Hening Widyastuti, mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum mengambil sikap terkait kebijakan plastik berbayar. Namun, Pemkot tetap berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik.

“Pemkot memang belum ada keputusan tetap apakah nanti kantong plastik berbayar ataukah tidak. Pak Wali juga ingin pengrajin mengembangkan tas ramah lingkungan. Tetapi kami tetap melakukan pengawasan, beberapa memang sudah ada yang menerapkan plastik berbayar dan masih ada yang belum,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/3/2016).

Advertisement

“Pemkot memang belum ada keputusan tetap apakah nanti kantong plastik berbayar ataukah tidak. Pak Wali juga ingin pengrajin mengembangkan tas ramah lingkungan. Tetapi kami tetap melakukan pengawasan, beberapa memang sudah ada yang menerapkan plastik berbayar dan masih ada yang belum,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/3/2016).

Beberapa ritel bahkan masih sebatas menawarkan penggunaan plastik atau kardus sebagai pembungkus. Hening mengaku hanya bisa melakukan imbauan kepada pengusaha ritel agar tetap membantu mengurangi penggunaan plastik belanja.

Saat ini Pemkot gencar melakukan sosialisasi kepada pengusaha ritel dan masyarakat agar membawa kantong belanja dari rumah. Kantong belanja selain plastik lebih dianjurkan karena bisa digunakan berkali-kali dan ramah lingkungan.

Advertisement

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan intervensi terhadap ketentuan harga kantong plastik berbayar. Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan ketentuan harga kantong plastik berbayar sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Dalam surat yang diterbitkan 17 Februari 2016 itu disebutkan selama tiga bulan masa uji coba harga kantong plastik berbayar ditetapkan harga minimal Rp200/lembar. Namun, sejumlah Pemda justru meminta harga yang berbeda-beda.

Akibat kesimpangsiuran tersebut, Aprindo mengaku banyak mendapat protes dari konsumen. Menurutnya, banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat harus membayar kantong plastik lebih mahal.

Advertisement

“Kami jadi dianggap meraup untung, padahal selama ini tidak. Kami tidak mau implementasi kantong plastik berbayar itu melanggar hak konsumen. Yang selama ini jadi hak konsumen, sekarang bukan jadi hak mereka. Tapi kewajiban mereka untuk menjaga lingkungan dengan tidak dapatkan kantong plastik itu,” jelas Tutum dalam rilis yang diterima solopos.com belum lama ini.

Tutum meminta Pemda tetap memberlakukan ketentuan harga kantong plastik sebesar Rp200/lembar. Upaya ini dianggap secara perlahan menumbuhkan kesadaran konsumen untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik pada saat berbelanja.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif