Jogja
Selasa, 8 Maret 2016 - 19:20 WIB

PA X DIGUGAT : Somasi Tak Ditanggapi, Gugatan Dilayangkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - logo pakualaman

PA X Digugat masuk dalam proses sidang perdana.

Harianjogja.com, JOGJA-Pengacara Anglingkusumo, Wimar Sitorus, menyatakan gugatan perdata ke pengadilan dilakukan karena dua kali somasi yang dilayangkan kepada Paku Alam X, beberapa waktu tidak ditanggapi. Karena itu.

Advertisement

“Prinsipal [Penggugat] mengartikan Paku Alam X memilih proses peradilan,” kata Wimar, .

(Baca Juga : PAKU ALAM X Kubu Anglingkusumo Singgung Soal Pertanahan)

Menurut Wimar, sejak penobatan Wijoseno Hari Bimo dinobatkan sebagai Paku Alam X, kilennya tidak sepakat, akrena ada yang tidak sesuai dengan aturan. Bahkan ketidak cocokan itu jug simulai sejak pengangkatan Paku Alam IX. Dia mencinyalir ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Paku Alam X soal adat istiadat dan warisan. Semua persoalan itu diakuinya soal harta dan tahta.

Advertisement

“Yang kita cermati keduanya soal harta dan tahta,” tegas Wimar dalam sidang gugatan perdata digelar di PN Jogja, Senin (7/3/2016), dengan hakim ketua Barita Saragih.

Wimar juga memastikan bahka kliennya Anglingkusumo akan diupayakan hadir dalam mediasi berikutnya, karena mediasi kedua perkara perdata itu mengharuskan pihak yang bersangkutan dari penggugat dan penggugat untuk hadir, dalam hal ini adalah Wijoseno Hario Bimo dan Anglingkusumo.

Sebelumnya, Anglingkusumo telah melayangkan somasi pertama pada 7 Januari lalu yang bertepatan dengan jumenengan Paku Alam X. Somasi tersebut meminta kesadaran Paku Alam X untuk menyadari kekeliruannya karena Wijoseno Hario Bimo dinilai tidak berhak menduduki jabatan Paku Alam.

Advertisement

Somasi kedua dilatangkap pada 7 Februari lalu yang isinya tidak jauh berbeda, yakni ketidak sepakatan keturunan Paku Alam VIII, khsususnya dari trah KRAy Retnoningrum dan sepsepuh trah Pakualaman atas pengangkatan Hario Bimo menjadi Paku Alam X. Bahkan kekeliruan yang menurut versi pihak Anglingkusumo sudah dimulai sejak pengangkatan Paku Alam IX.

Pihak Anglingkusumo mengajak Paku Alam X untuk musyawarah menyangkut hak waris baik harta maupun tahta yang ditinggalkan oleh KGPAA Paku Alam V – VIII. Musyawarah yang diinginkan pihak Anglingkusumo hanya dihadiri keluarga Anglingkusumo dan keluarga almarhum Ambarkusumo (Paku Alam IX).
Pokok Perkara Gugatan
* Menyatakan surat keterangan Resmi SISKS Pakubuwono XII tertanggal 6 November 1998 sah secara Hukum.
* Menyatakan sah menurut Hukum, surat tertanggal 15 April 2012 yang menyatakan Penggugat telah di tetapkan sebagai pengganti KPAA Paku Alam VIII berdasarkan rapat keluarga yang dikuatkan dengan pengesahaan Notaris 15 Mei 2012 yang dibukukan pada Ahmad Din Prawirakarsa SH, Notaris di Kulonprogo dan telah pula didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan Negeri Wates menjadi menpunyai kekuatan hukum yang mengikat
* Menyatakan Sah menurut Hukum, penobatan penggugat sebagi Paku Alam IX*  dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai satu satunya penerus tahta dari Alm, KGPAA PK VIII.
* Menyatakan Penobatan KPH.Ambarkusumo sebagai KPAA IX, pada tanggal 26 Mei 1999 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
* Menyatakan penobatan Tergugat sebagai Paku Alam IX pada tanggal 7 Januari 2016 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
* Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif