Soloraya
Selasa, 8 Maret 2016 - 20:40 WIB

PILKADES WONOGIRI : 13 Desa di Wonogiri Gelar Pilkades Serentak Pada Desember

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Rahmatullah Ilustrasi perangkat desa demonstrasi di Gedung DPR MPR

Pilkades Wonogiri, sebanyak 13 desa mengikuti pilkades serentak Desember mendatang.

Solopos.com, WONOGIRI–Jabatan kepala desa (kades) di 13 desa di Wonogiri yang kosong sejak 2014 lalu akan terisi, Desember mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) setelah semua regulasi di tingkat daerah disahkan.

Advertisement

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Sriyono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (8/3/2016), menyampaikan pilkades di Wonogiri akan digelar awal Desember mendatang. Pilkades yang digelar bulan tersebut untuk mengisi kursi kades di 13 desa yang hingga kini masih kosong. Hanya, dia lupa 13 desa itu desa mana saja.

Informasi yang dihimpun Solopos.com 13 desa itu terdiri atas Bakalan, Kecamatan Purwantoro; Tanjung dan Geneng, Kecamatan Bulukerto; Miri, Kecamatan Kismantoro; Jatisrono, Kecamatan Jatisrono; dan Tambakmerang, Kecamatan Girimarto. Desa lainnya yakni Gambiranom, Kecamatan Baturetno; Glinggang, Kecamatan Pracimantoro; Keloran, Kecamatan Selogiri; Wonoharjo dan Ngadiroyo, Kecamatan Nguntoronadi; Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno; dan Baleharjo, Kecamatan Eromoko.

“Regulasi dari pemerintah pusat sudah ada. Pelaksanaan pilkades masih menunggu perda [peraturan daerah] dan perbup [peraturan berbup]. Tapi pilkadesa serentak sudah dijadwalkan Desember mendatang,” kata Sriyono.

Advertisement

Regulasi dari pemerintah pusat yang dimaksud dia adalah UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) dan PP No. 47/2015 perubahan atas PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Sriyono melanjutkan perda yang mengatur tentang pilkades sudah disusun. Saat ini perda tersebut tinggal menunggu hasil klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Setelah Perda disahkan selanjutnya akan dibuat perbup yang berisi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pilkades.

Sriyono menambahkan pilkades Desember mendatang merupakan pilkades tahap I. Masih ada dua tahap selanjutnya yang akan digelar. Informasi yang dihimpun Solopos.com tahap II akan digelar 2018 diikuti 135 desa. Tahap III digelar 2019 diikuti 103 desa. Anggaran pilkades 2016 senilai Rp618 juta untuk 12 desa. Anggaran pilkades di satu desa lainnya senilai Rp40 juta akan diusulkan di APBD Perubahan. Sehingga, total anggaran untuk pilkades 13 desa senilai Rp658 juta.

Desa yang tidak memiliki kades karena masa jabatan kades sebelumnya telah habis, meninggal dunia, dan mengundurkan diri. Dari 13 desa itu adalah Desa Keloran yang sejak Juli 2014 lalu belum memiliki kades lagi. Sebab, masa bakti kades sebelumnya, Maryanto, telah purna. Saat ini posisi kades diduduki Sekretaris Desa (Sekdes), Narman sebagai penjabat (Pj) kades.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif