Jogja
Selasa, 8 Maret 2016 - 00:20 WIB

PENGANIAYAAN POLISI : Sebelum Putusan, Hakim Sarankan Damai

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Penganiayaan polisi yang terjadi bulan lalu masih berbuntut panjang.

Harianjogja.com, JOGJA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Alexander Sampewai, yang memeriksa perkara gugatan praperadilan Polresta Jogja kembali menyarankan kepada penggugat dan tergugat untuk damai.

Advertisement

“Sebelum memutuskan, apakah ada upaya damai kedua belah pihak?” tanya Alexsander dalam sidang lanjutan praperadilan Polresta Jogja dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat, Senin (7/3/2016).

Selasa (8/3/2016), gugatan praperadilan tersangka penganiayaan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Bripka Niki Astomo, akan diputuskan. Pengacara dua tersangka Dian Suyanto dan Jayanti Indraswari, Achiel Suyanto menilai penetapan tersangka pada kliennya sebagai bentuk kesewenang-wenangan polisi.

Achiel juga menganggap penangkapan dan penahanan kepada kliennya tidak sesuai bukti yang cukup sebagaimana yang terungkap dari saksi-saksi di persidangan. Ia memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya dan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas Dian Suyanto dan Jayanti tidak sah.

Advertisement

Achiel menyatakan pihaknya membuka diri untuk damai, namun proses hukum yang dilakukan penyidik Polresta Jogja sampai saat ini diakuinya tidak menunjukan adanya upaya perdamaian. Pengacara korban tidak menghadirkan saksi korban dan tersangka yang diminta hakim. Bahkan berkas perkara Dian dan Jayanti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jogja.

Meski demikian, Achiel tidak mempersoalkan. Dia meyakini jaksa tidak akan memproses berkas perkara yang tidak lengkap dan terdapat kejanggalan-kejanggalan. Achiel pun siap gugatannya dilanjutkan sampai ada keputusan hakim pengadilan.

“Tujuan dari gugatan praperadilan ini semata-mata untuk mengoreksi kinerja kepolisian,” tegas Achiel.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif