Jogja
Selasa, 8 Maret 2016 - 10:20 WIB

PENAMBANGAN LIAR BANTUL : Siapa Pemilik Lahan Gumuk Pasir?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Warga menjemur tanaman enceng gondok (Eichhornia crassipes) di gumuk pasir Dusun Waru, Poncosari, Srandakan kabupaten Bantul, Bantul, Kamis (2/8). Potensi kerajinan berbahan baku enceng gondok dikembangkan di pesisir pantai selatan Bantul, tepatnya di Patehan, Gadingsari, Kecamatan Sanden. Produk seperti Loundry Box, Tikar, Bantal Duduk, dan kursi kombinasi anyaman telah mampu menembus ke pasar Amerika Serikat, Belgia dan Australia.

Penambangan liar Bantul ditertibkan.

Harianjogja.com, BANTUL– Kepolisian Daerah (Polda) DIY menahan tujuh truk pengangkut pasir di lokasi penambangan ilegal di Dusun Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul, Senin (7/3/2016) pagi.

Advertisement

Kepala Satuan Patroli Direktorat Polair Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Herlambang menyampaikan aktivitas penambangan itu diduga melanggar sejumlah aturan. Antara lain tidak mengantongi perizinan seperti disyaratkan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Aktivitas penambangan tersebut juga ditengarai menerabas gumuk pasir yang selama ini dilindungi. Gumuk pasir tersebut diklaim pemerintah sebagai Sultan Ground (SG).

(Baca Juga : PENAMBANGAN LIAR BANTUL : Penambangan Merambah Pesisir Selatan, Gumuk Pasir Terkikis)

“Selain itu, keberadaan tambang itu juga merusak lingkungan, itu sesuai aturan tidak boleh,” ujarnya lagi, Senin (7/3/2016).

Advertisement

Ihwal adanya area tambang di atas lahan hak milik warga yang tumpang tindih dengan kawasan gumuk pasir di area SG menurut Bayu lembaganya akan mengklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebab Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menurutnya mengklaim, seluruh lahan pesisir di sepanjang pantai DIY merupakan SG.

“Silahkan warga mengklaim lahan tambang itu tanah mereka, tapi kami akan kroscek kebenarannya apakah itu SG atau bukan. Terlepas itu lahan pribadi, yang namanya penambangan harus ada izinnya,” paparnya.

Advertisement

Bayu menambahkan, polisi sementara hanya menemukan satu titik lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Sanden. Patroli akan dilakukan di lokasi penambangan lainnya di Bantul. Sementara itu Direktur Polair Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Endang Karnadi mengatakan, petugas bakal mengembangkan pemeriksaan tidak hanya ke pengemudi truk dan buruh tambang namun juga ke warga yang mengklaim pemilik lahan tersebut.

Penambangan pasir ilegal di pesisir selatan sebelumnya dilaporkan lebih dari satu titik. Salah seorang tokoh masyarakat Dusun Patehan, Gadingsari, Sanden Bantul Mujana menyebut, terdapat dua hingga tiga titik lokasi tambang pasir di Sanden. “Ada yang masih beroperasi ada yang sudah berhenti,” kata Mujana beberapa waktu lalu.

Sebagian warga pesisir seperti Dusun Patehan menolak keberadaan tambang tersebut karena dikhawatirkan merusak lingkungan. Pernah suatu kali ada warga yang meminta izin membuka tambang di Gadingsari namun ditolak oleh warga setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif