Soloraya
Selasa, 8 Maret 2016 - 19:00 WIB

PELANGGARAN DISIPLIN PNS : Diduga Menggelapkan Dana, Kepala KUA Ngadirojo Dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pelanggaran disiplin PNS dilakukan Kepala KUA Ngadirojo, Wonogiri sehingga dia dicopot dari jabatannya.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Sudirman, 47, dicopot dari jabatannya menjadi anggota staf Tata Usaha (TU) MTsN 2 Wonogiri sejak Februari lalu. Pencopotan itu diduga dilatarbelakangi masalah penggelapan dana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Wonogiri yang dihadapinya.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementeraian Agama (Kemenag) Wonogiri, Masdiro, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (8/3/2016), menginformasikan Sudirman dicopot dari jabatannya atas pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu berdasar surat keputusan (SK) pemberhentian Sudirman dari jabatannya yang diterima Kantor Kemenag, 19 Februari lalu.

Hanya, Masdiro yang juga Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo itu tidak mengetahui secara detail ihwal pelanggaran disiplin PNS yang bersangkutan. Namun, dia tidak menampik kasus yang dihadapi Sudirman terkait dugaan penyelewenagan dana FKUB Wonogiri. Sudirman merupakan Sekretaris FKUB Wonogiri. Masdiro mengatakan tidak tahu ketika ditanya nilai dana yang diduga diselewengkan Sudirman.

“Pelanggaran yang dilakukannya [Sudirman] kategori sedang. Jabatannya diturunkan dari Kepala KUA Ngadirojo menjadi anggota staf MTsN 2 Wonogiri di Mento [Kecamatan]. Setiap PNS harus menerima konsekuensi kalau melanggar disiplin sesuai dalam PP Disiplin PNS [PP No. 53/203 tentang Disiplin PNS],” kata Masdiro.

Advertisement

Dia menjelaskan pemberian sanksi terhadap Sudirman bukan kewenangan Kantor Kemenag Wonogiri, melainkan kewenangan Kemenag. Pihak yang menjatuhkan sanksi adalah Badan Pertimbangan Pelanggaran Disiplin. Sebelumnya Inspektorat Jenderal mengusut masalah Sudirman setelah menerima laporan atau mendapat informasi adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Tim selanjutnya menginvestigasi, meminta klarifikasi, dan memeriksanya. Setelah diketahui terdapat pelanggaran disiplin secara meyakinkan, Sudirman dikenai sanksi.

Diduga kasus yang dihadapi Sudirman terjadi sebelum 2016. Belum diketahui secara pasti nilai dana yang diduga diselewengkannya. Ketua FKUB Wonogiri, Soetopo Broto, saat hendak ditemui di Sekretariat FKUB di Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Wonogiri tidak berada di tempat. Saat dihubungi baik melalui telepon maupun pesan singkat (SMS) dia tidak merespons.

Kasi Ketahanan Ekonomi Seni Budaya Agama dan Kemasyarakatan Kantor Kesbangpol Wonogiri, Apri, mengaku tidak mengetahui perihal kasus di FKUB. Namun, dia tidak memungkiri pernah mendengar ada masalah di FKUB terkait dana. Dia menjelaskan FKUB dibentuk berdasar SK Bupati, namun anggaran bukan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Advertisement

“Anggaran FKUB dari Kemenag. Kami tidak pernah dilapori masalah keuangan yang dikelola FKUB jadi ya saya tidak tahu apa-apa,” kata Apri.

Terpisah, pegawai TU MTsN 2 Wonogiri saat ditemui solopos.com, membenarkan Sudirman bekerja di sekolah setempat belum lama ini. Namun, saat hendak ditemui, Sudirman tidak berada di tempat. Saat solopos.com meminta nomor telepon Sudirman, perempuan berjilbab itu mengaku tidak punya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif