Jogja
Selasa, 8 Maret 2016 - 17:20 WIB

PA X DIGUGAT : Anglingkusumu dan Wijoseno Hario Bomo Akan Bertemu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kraton Pakualaman (kerajaannusantara.com)

PA X Digugat masuk dalam proses sidang perdana.

Harianjogja.com, JOGJA-Paku Alam X Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Wijoseno Hario Bimo digugat pamannya Anglingkusumo ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Sidang gugatan perdata digelar di PN Jogja, Senin (7/3/2016), dengan hakim ketua Barita Saragih.

Advertisement

Dalam sidang perdana itu pihak Anglingkusumo dan pihak Paku Alam X sepakat menunjuk Alexander Sampewai salah satu hakim PN Jogja menjadi mediator dalam sengketa perdata tersebut. Usai sidang yang berlangsung sekitar 10 menit itu, kedua belah pihak langsung melakukan pertemuan sebagai upaya perdamaian.

Mediasi yang berlangsung hanya sebentar itu pun belum ada titik temu. Menurut pengacara Paku Alam X, Herkus Wijayadi materi gugatan terlalu luas, ia pun meminta pihak Angling mengerucutkan gugatan. Herkus mengaku tidak bisa menyampaikan materi pertemuan terlalu banyak karena masih harus berkomunikasi dengan Paku Alam X.

Selain itu, Herkus mengatakan akan berupaya berkomunikasi dengan Paku Alam X supaya bisa hadir dalam mediasi lanjutan pekan depan.

Advertisement

“Anglingkusumo pun perlu diupayakan hadir,” kata Herkus.

Pokok Perkara Gugatan
* Menyatakan surat keterangan Resmi SISKS Pakubuwono XII tertanggal 6 November 1998 sah secara Hukum.
* Menyatakan sah menurut Hukum, surat tertanggal 15 April 2012 yang menyatakan Penggugat telah di tetapkan sebagai pengganti KPAA Paku Alam VIII berdasarkan rapat keluarga yang dikuatkan dengan pengesahaan Notaris 15 Mei 2012 yang dibukukan pada Ahmad Din Prawirakarsa SH, Notaris di Kulonprogo dan telah pula didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan Negeri Wates menjadi menpunyai kekuatan hukum yang mengikat
* Menyatakan Sah menurut Hukum, penobatan penggugat sebagi Paku Alam IX*  dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai satu satunya penerus tahta dari Alm, KGPAA PK VIII.
* Menyatakan Penobatan KPH.Ambarkusumo sebagai KPAA IX, pada tanggal 26 Mei 1999 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
* Menyatakan penobatan Tergugat sebagai Paku Alam IX pada tanggal 7 Januari 2016 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
* Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif