Kasus Pelindo II, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia menjadi tersangka dugaan korupsi mobile crane.
Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menetapkan Manajer Senior Peralatan PT Pelabuhan Indonesia II, Haryadi Budi Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Pol. Agung Setya mengatakan dari hasil gelar perkara di Bareskrim, Selasa (8/4/2016), penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HBK sebagai tersangka.
“Keputusan gelar bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK telah nyata,” katanya saat dihubungi, Selasa (8/4/2016).
Seperti diketahui Haryadi merupakan adik kandung mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Saat ini Haryadi juga menjabat Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, anak perusahaan Pelindo II.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara Rp39,7 miliar tersebut.
Sejauh ini Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah merilis kerugian negara akibat proyek crane yaitu sebesar Rp37,9 miliar.