Jogja
Senin, 7 Maret 2016 - 14:20 WIB

KOPERASI BUBAR : Mati Suri, 20 Koperasi di Gunungkidul Akan Dibubarkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Koperasi bubar di Gunungkidul mencapai puluhan unit

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperidgkop ESDM) akan membubarkan 20 koperasi di Gunungkidul. Pembubaran dilakukan karena lembaga tersebut sudah tidak memiliki aktvitas lagi sejak tiga tahun yang lalu.

Advertisement

Hingga sekarang koperasi di Gunungkidul mencapai 298 unit. Dari jumlah ini sebanyak 56 unit mati suri, dan dalam waktu dekat 20 unit di antaranya akan dibubarkan.

“Masih dalam proses untuk menerbitkan Surat Keputusan pembubaran,” kata Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Koperasi Disperindagkop ESDM Gunungkidul Ratna Madyaningtyas, Minggu (6/3/2016).

Dia menjelaskan, proses pembubaran ini sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Sesusai dengan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah No.10/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi dan Undang-Undang No.25/1992 tentang Koperasi, dijelaskan bahwa sebelum koperasi dibubarkan akan diumumkan terlebih dahulu.

Advertisement

Jika ada keberatan, pengurus maupun anggota diberikan waktu hingga dua bulan untuk melayangkan keberatan terhitung sejak pengumuman dilakukan.

“Hingga sekarang belum ada keberatan sehingga prosesnya jalan terus. Mudah-mudahan pembubaran bisa dilakukan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Diakuinya keputusan untuk membubarkan 20 unit koperasi yang ada merupakan hal yang sulit. Namun dikarenakan lembaga tersebut tidak ada kegiatan usaha nyata, sedangkan di saat yang hampir bersamaan lembaga itu juga tidak menggelar rapat anggota tahun selama tiga tahun maka pemerintah diperbolehkan untuk mengambil tindakan tersebut.

Advertisement

Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat sejumlah koperasi mati suri hingga terancam dibubarkan. Beberapa kendala tersebut di antaranya meliputi sumber daya manusia pengurus, minimnya permodalan hingga masalah adanya kredit macet dari anggota.

Berbagai masalah ini membuat perkembangan koperasi terhambat sehingga lambat laun keberadaannya tinggal sebatas nama dan tidak ada kegiatan usaha lagi.

“Kami sudah melakukan pembinaan, tapi nyatanya masih ada sejumlah koperasi yang tidak sehat,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif