Teknologi
Senin, 7 Maret 2016 - 19:35 WIB

FENOMENA LGBT : 17 Organisasi Ini Tolak Blokir Situs LGBT

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rekaman video parodi LGBT unggahan Edho Zell (Youtube.com)

Fenomena LGBT memancing 17 organisasi Forum Pengawas Blokir Internet. 17 organisasi itu menolak memblokir situs LGBT.

Solopos.com, JAKARTA — Belasan lembaga masyarakat yang menamakan dirinya Forum Pengawas Blokir Internet, menyatakan tegas menolak upaya pemblokiran situs komunitas  lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut mereka, pemblokiran tanpa adanya indikasi pelanggaran hukum adalah ilegal.

Advertisement

Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan bersama 17 organisasi seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), LBH Pers, SAFENET, KontraS, Indonesia AIDS Coalition (IAC), LBH Masyarakat, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Empowerment and Justice Action (EJA).

Kemudian, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Mappi FH UI, Kapal Perempuan, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Solidaritas Perempuan, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan Imparsial.

Advertisement

Kemudian, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Mappi FH UI, Kapal Perempuan, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Solidaritas Perempuan, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan Imparsial.

Aksi penolakan oleh 17 organisasi tersebut dipicu oleh permintaan Komisi I DPR RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan tindakan blokir terhadap situs-situs Internet yang dikelola komunitas atau organisasi LGBT.

Selain permintaan dari DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga diketahui meminta agar Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum Blokir) yang dikelola Kemenkominfo untuk melakukan blokir terhadap beberapa situs organisasi atau komunitas LGBT.

Advertisement

Permen Blokir ini juga dilengkapi dengan sebuah Forum Blokir untuk mengesankan kepada masyarakat bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah telah melalui sarana atau saluran demokratik.

“Kami mengingatkan berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang-undang,” tulis Forum Pengawas Blokir Internet, seperti dilansir Detik, Senin (7/3/2016).

Namun, hingga saat ini, lanjut mereka, tidak ada satupun UU di Indonesia yang mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs web di Internet. Permen Blokir dan Forum Blokir, selama ini hanya mengesankan bahwa pemblokiran oleh pemerintah telah melalui saluran yang demokratis.

Advertisement

Mereka menegaskan Permen Blokir dan Forum Blokir dapat disalahgunakan untuk pemblokiran situs LGBT yang tidak ada hubungannya dengan penegakan hukum. Termasuk yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan pemerintah. Beberapa pemblokiran dinilai bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam UUD 1945.

“Kami mendesak pemerintah menghentikan seluruh upaya pemblokiran terhadap situs Internet sebelum ada kejelasan mengenai pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para pengelola situs. Kami menekankan agar tindakan pemblokiran situs LGBT harus terkait dengan upaya penegakan hukum, utamanya penegakan hukum pidana,” demikian tulis pernyataan tersebut.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Facebook untuk memblokir konten terkait fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.

Advertisement

Direktur Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Septriana Tangkary, mengatakan fenomena LGBT di Facebook tak sesuai moral agama dan Pancasila.

“Kita melihat ini tidak sesuai dengan nilai-nilai, tata krama dan moral agama dan nilai-nilai Pancasila,” kata Septriana Tangkary, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia mengatakan, saat ini Facebook merupakan aplikasi yang populer bahkan dikalangan anak dan remaja. Untuk itu, konten-konten negatif yang tidak sesuai dengan tata norma dan perilaku akan sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. “Bagaimana anak-anak dapat tumbuh dengan baik apabila di dalamnya dengan mudah mereka dapat mengakses hal itu,” katanya.

Ia menambahkan, selain Facebook, ia juga berharap kepada konten-konten lain seperti Twitter, Whatsapp, dan aplikasi lainnya. Seperti diberitakan, sebelumnya fenomena LGBT mengemuka setelah sebelumnya stiker di aplikasi Line menayangkan gambar-gambar terkait hal itu. Stiker-stiker LGBT itu telah memicu protes dari masyarakat, dan akhirnya Line Indonesia memblokir stiker-stiker tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif