Bandara Kulonprogo diharapkan memberi relokasi gratis bagi warga yang terdampak
Harianjogja.com, KULONPROGO-Belum ada kejelasan solusi mengenai tuntutan warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) untuk mendapatkan relokasi gratis. Pemkab Kulonprogo masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates atas surat pemohonan kajian hukum terhadap aturan terkait.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulonprogo, Astungkoro, Minggu (6/3/2016). Kajian hukum tersebut dibutuhkan untuk melihat apakah relokasi gratis bagi berpeluang dilakukan. “Kita belum dapat jawaban dari kejaksaan,” kata Astungkoro.
Astungkoro memaparkan, sistem relokasi telah diatur dalam Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Menurutnya, warga terdampak sebenarnya sudah memahami jika relokasi tidak bisa gratis. Meski demikian, mereka berharap ada celah yang dapat dimanfaatkan agar hal tersebut menjadi mungkin dilakukan.
Pemkab Kulonprogo juga telah berkomunikasi dan koordinasi dengan Pemda DIY untuk membahas sejumlah permasalahan terkait persiapan pembangunan bandara NYIA, termasuk tuntutan relokasi gratis, pada Selasa (1/3/2016) lalu.
Pertemuan berikutnya kemudian direncanakan pada awal pekan ini. Namun, jadwal pertemuan dimundurkan hingga setelah hari raya Nyepi, Rabu (9/3/2016) besok. “RI 1 [Presiden Jokowi] ada rencana mau ke Jogja jadi pertemuannya mundur,” ujar Astungkoro.
Sebelumnya, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo pun menyatakan masih menunggu respon surat permohonan kajian hukum dari Kejari Wates. Dia pun telah menyampaikan perkara tuntutan relokasi gratis dan membahasnya bersama Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.