Aturan merokok dalam Peraturan Walikota Jogja Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberlakukan mulai April mendatang
Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota Jogja mulai memberlakukan Peraturan Walikota Jogja Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mulai April mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Jogja masih mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.
Delapan lokasi yang ditetapkan sebagai KTR, yakni tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga, dan transportasi umum. Pemerintah Kota Jogja juga akan menyiapkan sarana pendukung, di antaranya membangun ruang merokok bagi perokok.
Pemerintah Kota Jogja akan menyiapkan sarana khusus merokok di sejumlah tempat yang dimulai dari lingkungan pemerintah. Yang sudah dibangun saat ini baru empat tempat khusus merokok.
“Dengan berlakukan aturan Perwal ini maka tidak lagi merokok di sembarang tempat,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonoto.