Jogja
Minggu, 6 Maret 2016 - 01:20 WIB

ATURAN MEROKOK : Aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diberlakukan April

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Istimewa/Reuters )

Aturan merokok dalam Peraturan Walikota Jogja Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberlakukan mulai April mendatang

Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota Jogja mulai memberlakukan Peraturan Walikota Jogja Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mulai April mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Jogja masih mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.

Advertisement

Delapan lokasi yang ditetapkan sebagai KTR, yakni tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga, dan transportasi umum. Pemerintah Kota Jogja juga akan menyiapkan sarana pendukung, di antaranya membangun ruang merokok bagi perokok.

Pemerintah Kota Jogja akan menyiapkan sarana khusus merokok di sejumlah tempat yang dimulai dari lingkungan pemerintah. Yang sudah dibangun saat ini baru empat tempat khusus merokok.

“Dengan berlakukan aturan Perwal ini maka tidak lagi merokok di sembarang tempat,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonoto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Aturan Merokok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif