Soloraya
Jumat, 4 Maret 2016 - 16:15 WIB

PENAMBANGAN GALIAN C : Duh, 1.280-an Aktivitas Penambangan di Jateng Tak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penambangan (Dok/JIBI/Solopos)

Penambangan galian C, hanya 90 aktivitas penambangan galian C di Jateng yang berizin.

Solopos.com, KARANGANYAR–Sebanyak 1.372 lokasi penambangan galian C tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng). Dari jumlah itu, belum ada 90 aktivitas penambangan yang berizin.  Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, saat berbincang dengan Solopos.com di sela lawatannya di Tawangmangu dan Ngargoyoso, Karanganyar, Kamis (3/3/2016).

Advertisement

“Dari 1.372 lokasi penambangan yang terdeteksi di Jateng, belum ada 90 lokasi yang mengantongi izin dari Pemprov. Ini sangat miris. Banyak aktivitas penambangan tak sesuai aturan,” kata dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan mestinya aktivitas penambangan dilakukan bila sudah mengantongi izin produksi, dan izin penambangan khusus dari Pemprov Jateng.

Advertisement

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan mestinya aktivitas penambangan dilakukan bila sudah mengantongi izin produksi, dan izin penambangan khusus dari Pemprov Jateng.

Yang membuat tambah miris, aktivitas penambangan berizin baru ada di 17 kabupaten/kota. Sedangkan di 18 kabupaten/kota lain belum ada satu pun aktivitas penambangan yang legal. Padahal di 18 kabupaten/kota tersebut juga menjamur aktivitas penambangan galian C.

“Izin yang saya maksud dari Pemprov. Sebagian dari mereka berdalih punya izin dari kabupaten,” imbuh dia.

Advertisement

Hadi menduga aktivitas penambangan galian C di Karanganyar dan Sragen jauh lebih banyak dari izin yang telah dikeluarkan. Sebab beberapa tahun terakhir berlangsung proyek jalan tol Soker.

“Di wilayah ini kan sudah ada proyek jalan tol Solo-Kertosono, dan proyek Waduk Gondang. Mestinya banyak aktivitas penambangan galian C atau dikenal juga dengan tambang non-minerba,” kata dia.

Disinggung langkah penindakan terhadap aktivitas penambangan galian C, menurut Hadi menjadi kewenangan Pemprov Jateng bersama pemerintah daerah setempat, dan kepolisian.

Advertisement

Terpisah, Kasi ESDM Bidang Pengairan dan ESDM Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar, Wardoyo, Jumat (4/3/2016), mengonfirmasi jumlah penambangan yang berizin di Karanganyar hanya empat.

Empat aktivitas penambangan terdapat di Kecamatan Gondangrejo, dan Ngargoyoso, masing-masing dua lokasi. Di luar itu, ada 13 permohonan izin penambangan galian C ke Pemprov.

Sebelum ada izin dari Pemprov Jateng, pengusaha penambangan dilarang melakukan aktivitas produksi. “Aturannya begitu, tidak boleh ada kegiatan produksi. Kalau eksplorasi boleh,” kata dia.

Advertisement

Wardoyo memerinci lokasi tambang di Gondangrejo berada di Desa Karangturi dan Jeruksawit. Sedangkan penambangan di Kecamatan Ngargoyoso terdapat di Desa Ngargoyoso.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif