Jateng
Kamis, 3 Maret 2016 - 17:50 WIB

SPT PAJAK : E-Filing Disosialisasikan ke Aparatur Negara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peresmian pemanfaatan e-Filing (JIBI/Bisnis/Dedi Gunawan)

SPT Pajak berwujud e-filing disosialisasikan ke aparatur negara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I di Semarang menyosialisasikan penggunaan e-filing di kalangan aparatur sipil negara, salah satunya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Advertisement

“Pada hari ini baru saja Wakajati sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) [pajak] secara e-filing, penyampaian SPT secara e-filing ini untuk memberikan kemudahan pelayanan dalam pengisian SPT wajib pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto seusai mendampingi Wakajati menyampaikan SPT di Semarang, Kamis (3/3/2016).

Beberapa kemudahan wajib pajak (WP) orang pribadi dengan menggunakan e-filing ini, kata dia, di antaranya bisa melakukan penyampaian SPT pajak di mana saja. “Sebagai contoh, ketika Wakajati melakukan penyampaian SPT [pajak], dilakukan tanpa harus keluar kantor, cukup dilakukan di ruangan sendiri bisa melapor SPT [pajak], bahkan langsung terbit tanda terima,” katanya.

Keuntungan lain adalah mengurangi kesalahan input data karena jika data dikirim melalui pos, input belum tentu benar. “Melalui pengiriman e-filing ini kesalahan data tidak ada karena rumus-rumus penghitungan akan langsung keluar. WP cukup mengisi beberapa data di antaranya berapa penghasilannya dan berapa jumlah anggota keluarga yang ditanggung,” katanya.

Advertisement

Selanjutnya, manfaat yang tidak kalah penting adalah mengurangi penggunaan kertas. Namun, data tetap bisa disimpan secara elektronik.

“Penyimpanan ini justru memudahkan kami saat ingin lihat lagi, sekarang masanya IT. Selain itu, juga memberikan keamanan dari sisi penyampaian data karena master file langsung masuk ke DJP,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sulijati mengatakan bahwa penyampaian SPT pajak melalui e-filing ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Ini wajib dilakukan oleh aparatur sipil negara. Melalui penyampaian ini, banyak kemudahan yang kami peroleh, di antaranya aman, cepat, dan waktu kurang dari lima menit sudah dapat diakses dan dikirim,” katanya.

Advertisement

Sulijati mengatakan bahwa para staf di Kejaksaan Tinggi Jateng sudah menggunakan e-filing. “Bagi yang belum saya imbau agar segera melakukan kewajiban ini sebelum batas waktunya. Begitu pula, dengan masyarakat agar memanfaatkan sistem e-filing ini,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif