Jogja
Kamis, 3 Maret 2016 - 06:40 WIB

PERBANKAN : Beda Kepentingan Kendala Merger BPR

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPR (JIBI/Bisnis/Dok.)

Bagi Persatuan BPR Indonesia (Perbarindo), hal ini menjadi tantangan bagi BPR kecil yang saat ini masih mengalami minim modal.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA-Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditarget mencapai modal inti Rp3 miliar pada 2019. Bagi Persatuan BPR Indonesia (Perbarindo), hal ini menjadi tantangan bagi BPR kecil yang saat ini masih mengalami minim modal.

Ketua Perbarindo Daerah Istimewa Yogyakarta (Diy) Ascar Setiono menyampaikan, target ini merupakan regulasi permodalan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahwasanya, pada 2019 nanti modal inti BPR harus mencapai Rp3 miliar dan pada 2024 mencapai Rp24 miliar.

Advertisement

“Ini tantangan untuk mencukupkan. Daripada kesulitan menambah modal, himbauannya sebaiknya melakukan merger dengan BPR lain,” kata Ascar di kantornya, Rabu (2/3/2016).

Meski begitu, Ascar tidak menampik jika solusi untuk merger akan memunculkan kendala, seperti perbedaan kepentingan antara pemilik BPR yang satu dengan lainnya. “Akan gampang jika [merger] masih satu grub. Kalau beda grub tentu beda kepentingan,” tegas dia.

Di DIY sendiri, ada sekitar empat grub BPR yang telah terbentuk. Seperti grub Danagung yang beranggotakan Danagung Ramulti, Danagung Bakti, Danagung Abadi, dan Danagung Syariah. Ada pula BPR Shinta Daya yang merger dengan BPR Shinta Putra Pengasih. BPR Arum Mandiri Melati dengan Kenanga. Dan BPR yang dipimpin Ascar sendiri yakni BPR Chandra Muktiartha dengan BPR Karangwuni Pratama.

Advertisement

Merger menurutnya menjadi solusi bagi BPR kecil yang masih kesulitan mencapai permodalan tinggi. Di DIY sendiri, ada BPR yang akan mampu mencapai target Rp3 miliar tersebut. Artinya, dari hasil laba yang diperoleh dapat digunakan untuk menambah modal.

Masalahnya, kata Ascar, adalah ketika BPR kesulitan melakukan penambahan modal sehingga disarankan untuk merger atau menyatukan diri dengan BPR lainnya. Mekanisme merger pun juga berdasarkan wilayah sehingga beberapa BPR yang melakukan merger harus berada di wilayah yang sama dan tidak dapat lintas wilayah atau provinsi. Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif