News
Kamis, 3 Maret 2016 - 21:00 WIB

KASUS CENTURY : KPK Digugat Praperadilan, Fuad Bawazier dan Nadya Mulya Jadi Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jusuf Kalla saat bersaksi dalam sidang kasus Century beberapa waktu lalu. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Century kembali menyeruak. Maki menggugat praperadilan KPK soal penanganan kasus ini. Fuad Bawazier dan Nadya Mulya jadi saksi.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier; dan Nadya Mulya, anak Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur BI yang terlibat dalam skandal Bank Century) akan bersaksi dalam sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Advertisement

Sidang gugatan tersebut dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tersendatnya proses penyidikan kasus Century oleh lembaga antirasuah tersebut. “Sebagai pakar ekonomi, Fuad Bawazier akan menerangkan kejahatan ekonomi perbankan,” ucap koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (3/3/2016).

Sedangkan Nadia Mulya akan menjelaskan kronologi penetapan ayahnya sebagai tersangka serta keterkaitan beberapa orang pejabat dalam mega skandal korupsi tersebut. “Ada juga saksi dari pakar hukum dan aparat kepolisian. Kami berharap ini menjadi awal untuk pengungkapan kembali kasus tersebut,” paparnya.

Proses penyidikan kasus Century berjalan di tempat sejak kepemimpinan KPK periode sebelumnya. Pimpinan KPK periode sebelumnya beralasan lembaga antirasuah itu belum memperoleh salinan putusan kasasi milik Budi Mulya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Advertisement

Pada akhir Desember 2015, salinan putusan tersebut sudah diterima KPK. Pimpinan KPK yang baru, Agus Rahardjo, pada awal masa kepemimpinannya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif