News
Kamis, 3 Maret 2016 - 21:31 WIB

KARTEL DAGING AYAM : KPPU Sebut Pasar Ayam Dikuasai 1-2 Pemain, Ini Komentar Menteri Pertanian

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang ayam potong di Pasar Ayam Silir, Solo, Rabu (17/6/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Kartel daging ayam sedang dikejar oleh KPPU. Dugaannya, pasar daging ayam boiler hanya dikuasai 1-2 pemain.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengakui ada disparitas yang luar biasa dalam harga berbagai kebutuhan, termasuk harga daging ayam yang melonjak lebih dari 300% dari harga di peternakan. Hal itu dia ungkapkan menanggapi dugaan kartel daging ayam yang memainkan harga daging ayam.

Advertisement

“Kalau ada kartel ya harus diproses. Saya di lapangan, menemukan harga daging ayam di peternak Rp8.000-10.000/kg, tapi di konsumen bisa samapai 35.000, ada disparitas harga yang sangat besar, jadi ini harus ditata,” kata Amran dalam wawancara jarak jauh yang ditayangkan live di Metro TV, Kamis (3/3/2016).

Amran menyatakan daging ayam bukan satu-satunya komoditas yang disparitas harganya sangat besar. Dia mencontohkan komoditas lain seperti bawang yang harganya Rp8.000/kg di produsen, tapi di konsumen Rp24.000/kg. Selain itu juga beras dan beberapa komoditas yang saat ini sedang dipantau Bulog.

Advertisement

Amran menyatakan daging ayam bukan satu-satunya komoditas yang disparitas harganya sangat besar. Dia mencontohkan komoditas lain seperti bawang yang harganya Rp8.000/kg di produsen, tapi di konsumen Rp24.000/kg. Selain itu juga beras dan beberapa komoditas yang saat ini sedang dipantau Bulog.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, di Studio Metro TV, Kamis, membenarkan adanya disparitas harga itu. Namun dia menegaskan dugaan kartel daging ayam itu karena pemain di bisnis tersebut terpusat pada satu-dua pemain besar. Dugaan ini menguat karena ada temuan pengafkiran atau pemusnahan induk ayam besar-besaran beberapa waktu lalu.

Temuan pelanggaran yang dihimpun oleh tim investigator yakni menahan pasokan ayam sehingga harga daging ayam melambung tinggi dan afkir dini atau pemusnahan pada induk ayam (parent stock/PS) untuk menaikkan harga DOC. Selain itu, terdapat persekongkolan untuk mematikan pelaku usaha kecil dengan menggelontorkan pasokan secara bersama-sama sehingga harga ayam anjlok.

Advertisement

“Ada rantai distribusi yang terlalu besar, kurang lebih 5-6 rantai distribusi. Sedangkan industri daging ayam terlampu terpusat hanya pada 1-2 pemain besar. Pemain besar ini terintegrasi dari hulu sampai hilir,” kata Syarkawi.

KPPU menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan kartel produksi ayam pedaging atau broiler, Kamis (3/3/2016). Agenda yang dimaksud adalag agenda Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Hal ini menindaklanjuti hasil penyelidikan terhadap Dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia. Adapun majelis Komisi yang memeriksa perkara inisiatif KPPU dengan Nomor 02/KPPU-I/2016 ini adalah Kamser Lumbanradja sebagai Ketua Majelis, Sukarmi, dan Chandra Setiawan.

Advertisement

Sementara, pihak-pihak yang menjadi Terlapor terdiri dari 12 kelompok. Mereka adalah PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT. Japfa Comfeed indonesia, Tbk (Terlapor II), PT. Malindo, Tbk (Terlapor III) dan PT. CJ-PIA (Terlapor IV), PT. Taat Indah Bersinar (Terlapor V) dan PT. Cibadak Indah Sari Farm (Terlapor VI).

Selain itu, terlapor lainnya yaitu PT. Hybro Indonesia (Terlapor VII), PT. Expravet Nasuba (Terlapor VIII), PT. Wonokoyo Jaya (Terlapor IX), CV. Missouri (Terlapor X), PT. Reza Perkasa (Terlapor XI), dan PT. Satwa Borneo Jaya (Terlapor XII).

Selanjutnya pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif