Jogja
Rabu, 2 Maret 2016 - 02:40 WIB

PENIPUAN INVESTASI : Saldo Rekening Majestic Land Tinggal Seribu Perak

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Rekening perusahaan tersebut hanya tersisa Rp1.000 yang diduga uang para korban dicuci di luar negeri.

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menelisik aliran dana miliaran rupiah milik para korban yang disetor kepada PT Graha Anggoro Jaya, pengembang hotel apartemen Majestic Land. Rekening perusahaan tersebut hanya tersisa Rp1.000 yang diduga uang para korban dicuci di luar negeri.

Sebelumnya 62 investor melaporkan Wisnu Tri Anggoro atas kasus penipuan penjualan unit Kondotel Janti yang berlokasi di Jalan Adisutjipto Depok dengan nilai investasi sebesar Rp47 miliar. Kemudian apartemen M-Icon Jalan Kaliurang Sleman dan Grand Bale di Jalan Timoho, Kota Jogja. Investor yang tergabung dalam Forkom Majestic ini berkali-kali mendesak Polda DIY untuk segera menahan Wisnu selaku direktur utama. Rata-rata korban telah menyetor Rp500 juta untuk pembelian unit apartemen namun tak kunjung dibangun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY kombes Pol. Antonius Pujianito menjelaskan, proses penyelidikan masih berjalan. Pihaknya berupaya menelisik aliran dana hingga miliaran rupiah milik korban yang sudah disetorkan kepada terlapor. Rekening perusahaan tersebut hingga saat ini masih aktif dan yang mengherankan hanya tersisa Rp1.000 di salahsatu bank. Oleh sebab itu, polisi akan menggunakan UU 45/2002 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini. Alasannya, ada dugaan terlapor melakukan pencucian uang di tempat lain yang kini dalam penyelidikan. Selain itu, kata dia, TPPU akan lebih memberatkan hukumannya ketimbang UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia mencurigai terlapor menyembunyikan uang tersebut ke Singapura. Karena induk perusahaan itu ada di Amerika Serikat.

Advertisement

“Saldonya tinggal seribu perak [Rp1.000], maka kami melihat ada unsur pencucian uang akan kita arahkan ke TPPU. Saya curiganya itu [dana] dilempar ke Singapura,” tegasnya di Mapolda DIY, Selasa (1/3/2016).

Selain itu, lanjutnya, dalam proses pembangunan apartemen, PT Graha Anggoro Jaya menggandeng salahsatu BUMN konstruksi terkemuka di Indonesia yaitu PT Adhi Karya. Hasil pemeriksaan sementara, perusahaan konstruksi itu baru menerima sekitar 40% dari total nilai proyek pembangunan kondotel Janti dari terlapor. Pelaksana proyek lalu menghentikan pembangunannya karena diduga tak dibayar secara keseluruhan. “Semua korban sudah menyerahkan uang, namun pembangunannya terhenti, ini kemana uangnya akan kami selidiki,” kata dia.

Terkait pengembangan kasus itu, pihaknya melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/3) hari ini. Hingga, Selasa (1/3) kemarin terlapor, dalam hal ini Wisnu, masih menjadi calon tersangka. Menurut Antonius, nasib Wisnu akan ditentukan dalam gelar perkara tersebut. Pihaknya sekaligus akan membuat skenario pemanggilan terlapor. Setelah gelar perkara, penyidik akan mengirim surat pemanggilan. Jika tidak memenuhi panggilan maka akan menempuh upaya paksa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif