Soloraya
Rabu, 2 Maret 2016 - 17:15 WIB

PENAMBANGAN GALIAN C BOYOLALI : Wow, Perputaran Uang Tambang Ilegal di Boyolali Capai Rp500 Juta/Hari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan galian C ilegal di Dukuh Kajor, Desa Klakah, Selo. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penambangan galian C Boyolali, perputaran uang dari bisnis tambang ilegal mencapai setengah miliar rupiah per hari.

Solopos.com, BOYOLALI–Perputaran bisnis tambang ilegal di wilayah Jrakah dan Klakah, Kecamatan Selo, atau di kawasan Kali Apu, Kali Juweh, dan Kali Ladon, diperkirakan bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta per hari.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, di wilayah Klakah dan Jrakah sedikitnya ada delapan lokasi penambangan ilegal. “Jrakah ada empat lokasi, Klakah ada empat lokasi. Itu termasuk yang ada di Kali Apu. Kalau khusus di Kali Apu yang masuk wilayah Klakah dan Tlogolele itu ada tiga lokasi,” kata tokoh masyarakat Jrakah, Tumar, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (2/3/2016). Nama Tumar tercantum dalam data Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM sebagai pemilik penambangan ilegal di Juranggrawah, Cepogo.

“Ya yang di Juranggrawah itu punya saya. Kemarin memang sempat ditegur Satpol PP dan DPU ESDM Boyolali. Kalau di Kali Apu sekarang saya ndak punya, tapi saya bisa pastikan sekitar delapan tambang ilegal itu sedikitnya mengeruk 1.000 rit/truk pasir. Seribu truk pasir setiap harinya keluar dari lokasi tambang itu,” kata Tumar yang juga mantan Kades Jrakah.

Tumar menjelaskan harga pasir satu rit atau satu truk pasir itu berkisar Rp450.000 hingga Rp520.000, maka nilai pasir yang ditambang secara ilegal setiap hari mencapai Rp520 juta. “Bahkan bisa mencapai Rp600 juta. Itu baru dari harga pasir,” kata Tumar. Nilai Rp450.000 hingga Rp520.000 per rit itu merupakan pendapatan kotor. Pengusaha tambang masih berhitung dengan biaya coker (tenaga kerja), sewa alat berat, bahkan pungutan di sepanjang jalan Selo-Cepogo yang diperkirakan mencapai 30 lokasi. Seperti diketahui sebelumnya, sejak penambangan ini marak, warga di Selo seolah memberikan akses nyaman bagi sopir truk dengan membuka pos-pos pungutan bagi truk pasir. Nilai pungutan berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 per truk.

Advertisement

“Seribu truk tidak semuanya keluar lewat jalur Selo-Boyolali. Ada yang keluar lewat jalur Ketep menuju Magelang.”

Seorang penambang lainnya di wilayah Klakah, Suhartono, mengaku punya penambangan di Kali Apu. Namun dia mengklaim menambang dengan manual. Suhar, sapaannya, pernah mengajukan izin penambangan namun merasa dipersulit. Akhirnya, dia pun menambang tanpa mengantongi izin. “Hla mau bagaimana lagi, masyarakat itu hanya bisa hidup dari penambangan. Kalau menunggu proses di birokrasi yang rumit ya selak da mati, tambang kui kaitane karo kebutuhan makan minum masyarakat setiap hari,” kata Suhar.

Menurut dia, saat ini penambangan dengan alat berat tidak hanya ada di Kali Apu Klakah, tetapi juga di lokasi lain seperti Kali Juweh, Kali Sepi, dan Kali Ladon, yang masuk wilayah Kajor, Jrakah.

Advertisement

Khusus untuk kawasan Kali Apu, Suhar memperkirakan jumlah truk yang setiap harinya keluar dari Kali Apu hanya berkisar 200 truk per hari. “Kalau ada yang bilang 1.000 truk dari Kali Apu itu ngayawara. Kalau khusus Kali Apu hanya sekitar 200 truk. Harga pasirnya kisaran Rp450.000/truk.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif