Soloraya
Rabu, 2 Maret 2016 - 17:25 WIB

KERICUHAN SUPORTER : 11 Bonek Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Bonek mengikuti persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (2/3/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kericuhan suporter yang terjadi beberapa waktu lalu bergulir di Pengadilan Negeri Sragen.

Solopos.com, SRAGEN—Sebanyak 30 suporter Surabaya United (Bonek) menjalani sidang perdana kasus kericuhan suporter di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (2/3/2016). Sebanyak 11 suporter di antaranya didakwa melanggar Pasal 170 Ayat Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

Persidangan lima berkas perkara kasus kericuhan suporter itu dilaksanakan di dua ruangan yang dibedakan berdasarkan tempat kejadian perkara (TKP). Dua majelis hakim yang menangani perkara ini masing-masing diketuai Agung Nugroho dan Dwi Hatmojo. Jalannya persidangan itu mendapat pengawalan ketat puluhan aparat polisi dari Polres Sragen. 11 Bonek didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya dua suporter Arema Cronus (Aremania) di SPBU Sambungmacan dan depan tambal ban kawasan Nglorog.

Sementara 19 Bonek didakwa melanggar Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang milik orang lain. Pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Sementara pelanggaran terhadap Pasal 406 KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bonek dari Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Kairul Anwar, mengatakan dalam materi dakwaan terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Oleh karenanya, pihaknya bakal mengajukan keberatan dalam persidangan selanjutnya yang digelar Jumat (11/3/2016) mendatang.

Advertisement

”Menurut keterangan dari terdakwa, fakta yang terjadi itu tidak seperti yang didakwakan. Nanti akan kita urai dan kita sampaikan dalam eksepsi,” kata Kairul saat ditemui setelah sidang.

Anggota tim kuasa hukum Bonek Paulus Sirait menyebutkan salah satu hal yang memberatkan terdakwa. Menurutnya, terdapat tujuh kliennya yang didakwa melakukan pengrusakan terhadap bus dan mobil sekaligus. Dia menganggap dakwaan itu tidak sesuai fakta di lapangan. ”Ada kekeliruan dalam materi dakwaan. Tujuh klien kami itu didakwa telah merusak kendaraan di dua tempat berbeda yakni di depan SPBU dan di depan tambal ban Nglorog. Padahal, mereka hanya ikut merusak kendaraan di depan tambal ban. Itu menjadi salah satu poin materi keberatan kami. Meski hal itu masih perlu diuji kembali kebenarannya,” jelasnya.

Jaksa Y. Suyatno mengaku sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk hadir dalam persidangan pertama itu. Namun, saksi itu batal dimintai keterangan dalam sidang karena terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Advertisement

”Rencana semula, setelah dakwaan dibacakan, agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi supaya proses sidang berjalan cepat. Namun, karena ada keberatan terhadap dakwaan, maka pemeriksaan saksi itu ditunda,” paparnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif