Jateng
Selasa, 1 Maret 2016 - 08:50 WIB

UU PENGAIRAN : DPD Desak UU Pengairan Direvisi Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Waduk Kedong Ombo (Arif Fajar S./JIBI/Solopos)

UU Pengairan diminta direvisi ulang oleh DPD RI

Semarangpos.com, SEMARANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11/1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Oleh karenanya, DPD RI pun meminta agar undang-undang ini direvisi ulang.

Advertisement

Pernyataan itu diungkapkan oleh salah satu anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi, di sela-sela kunjungannya ke Waduk Jatibarang, Semarang, Senin (29/2/2016).

“Keberadaan UU Pengairan ini sudah uzur. Perlu revisi ulang untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air,” ujar Denty.

Denty menjelaskan sebenarnya sempat ada yang menggantikan UU Pengairan lama dengan adanya UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Namun, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada unsur privatisasi.

Advertisement

Selama ini, kata dia, pemerintah sudah beberapa kali menerbitkan peraturan pemerintah (permen) untuk menindaklanjuti UU Pengairan, tetapi tentunya kurang maksimal untuk mengoptimalkan pengelolaan.

Ia juga menyayangkan draft RUU Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. Meski demikian, ia berjanji untuk mengawalnya pada tahun depan.

“Kami juga bertanya, kenapa (draft RUU Pengelolaan SDA) tidak masuk prolegnas tahun ini? Apa mungkin karena isunya kurang seksi? Padahal, urgensi pengelolaan SDA ini sangat luar biasa,” tegasnya.

Advertisement

Denty menilai pengelolaan Waduk Jatibarang yang sebenarnya bisa difungsikan untuk tiga manfaat, yakni penanggulangan banjir, penyediaan sumber baku untuk air bersih, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

“Namun, baru satu fungsi yang berjalan sampai sekarang, yakni penanggulangan banjir. Kan sayang kalau seperti ini karena manfaatnya sangat besar. Itulah pentingnya keberadaan UU Pengairan yang baru,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pemali Juana Ni Made Sumiarsih, membenarkan keberadaan UU Pengairan yang sudah tidak relevan mengatur pengelolaan SDA sekarang ini.

“Pasal dalam UU Pengairan sedikit sekali. Hanya 17 atau 21 pasal, dan sifatnya sangat general. Petunjuk pelaksanaannya yang menjadi susah karena harus memayungi semua aktivitas perizinan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif