Soloraya
Senin, 29 Februari 2016 - 23:40 WIB

PASAR TRADISIONAL SOLO : Pedagang Pasar Ayam Semanggi Harus Bayar Rp11 Juta-Rp13 Juta/SHP, Sesuai Ketentuan Rp9,9 Juta/SHP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas di Pasar Hewan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. (Solopos/Dok)

Pasar tradisional Solo, pedagang Pasar Ayam Semanggi diketahui membayar biaya pembuatan SHP melebihi ketentuan.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah pedagang Pasar Ayam Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo membayar biaya penerbitan Surat Hak Penempatan (SHP) los lebih tinggi dari ketentuan.

Advertisement

Seorang pedagang, Sarinem, 60, menyatakan dirinya diminta menyediakan uang hingga Rp13 juta untuk biaya penerbitan SHP pada November 2015. Karena butuh tempat berjualan yang layak, tanpa pikir panjang, dia lantas bersedia mengeluarkan uang senilai Rp13 juta. Sarinem membantah permintaan uang tersebut murni datang dari pengelola atau pejabat UPTD Pasar Ayam.

“Karena masih tersedia los kosong di Pasar Ayam, saya berminat untuk membelinya. Saya meminta bantuan pedagang lain untuk membuatkan SHP. Saya kemudian diminta menyediakan uang Rp13 juta. Saya baru bisa memberikan uang itu tiga bulan lalu,” kata Sarinem kepada Solopos.com di Pasar Ayam, Senin (29/2/2016).

Sarinem membenarkan uang Rp13 juta tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar biaya penerbitan SHP. Dia mengetahui sebagian uang tersebut memang sengaja diperuntukkan membayar jasa pedagang lain di Pasar Ayam yang membantu dalam pembuatan SHP. Namun, Sarinem tidak mengetahui secara pasti pembagian dalam pemanfaatan uang belasan juta itu.

Advertisement

“Saya dapat cerita dari pedagang lain, pembuatan SHP rata-rata hanya menelan biaya Rp11 juta. Saya tidak tahu biaya pembuatan SHP sekarang sudah naik atau belum? Saya langsung cepat-cepat membayar untuk pembuatan SHP karena khawatir los ditawarkan ke orang lain yang mampu membayar lebih tinggi,” jelas Sarinem yang sebelum mendapatkan los, berjualan bertahun-tahun di tempat parkir sepeda motor Pasar Ayam.

Berbeda dengan Sarinem, pedagang lain di Pasar Ayam, Mirah, 65, mengurus penerbitan SHP tanpa perantara makelar atau pedagang lain. Dia mengurus pembuatan SHP langsung kepada pengelola Pasar Ayam. Mirah mengaku ditarik biaya penerbitan SHP hingga Rp11 juta pada awal tahun 2015 lalu. Secara terang-terangan, dia bercerita sebagian uang itu sudah termasuk untuk ongkos lelah dan beli rokok petugas Pasar Ayam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Pasar Ayam termasuk kelas pasar II B. Taksiran Nilai Tempat Dasaran (TNTD) untuk los di Pasar Ayam senilai Rp1,32 juta per meter persegi. Sementara, los di Pasar Ayam seragam berukuran 7,5 meter persegi. Biaya penerbitan SHP los di Pasar Ayam bisa dihitung dengan cara perkalian antara nominal TNTD dengan luas los, yakni Rp9,9 juta. Jumlah tersebut berbeda dengan yang dibebankan kepada sejumlah pedagang.

Advertisement

Saat hendak dikonfirmasi, Lurah Pasar Ayam, Daryanto, tidak sedang berada di Pasar Ayam. Menurut beberapa petugas Pasar Ayam, Daryanto sedang berada di Balai Kota Solo mengurus keperluan dinas. Saat ditelpon, Daryanto enggan menanggapi persoalan SHP yang dijual lebih tinggi kepada pedagang. “Langsung ke dinas saja biar satu pintu,” kata Daryanto singkat, langsung menutup telepon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif