Soloraya
Jumat, 26 Februari 2016 - 18:40 WIB

UANG PALSU KARANGANYAR : Polisi Tangkap Produsen Upal di Karanganyar, Rp130 Juta Upal Disita

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (JIBI/Solopos/Dok.)

Uang palsu Karanganyar, tiga tersangka ditangkap di Perum Fajar Indah, Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR–Tiga orang warga Delanggu dan Colomadu ditangkap anggota Polres Tanah Laut Kalimantan Selatan dan Polres Karanganyar karena diduga terlibat pembuatan uang palsu pecahan Rp100.000 pada Selasa (22/2/2016) pukul 11.30 WIB.

Advertisement

Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Perum Fajar Indah Jalan Melati 19 RT 007/RW 012, Baturan, Colomadu. Informasi yang dihimpun Solopos.com, sejumlah anggota Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut Kalimantan Selatan dipimpin Kapolsek Pelaihari, AKP Bayu Putra Wijaya, berkoordinasi dengan Polres Karanganyar.

Selanjutnya mereka menuju rumah kontrakan didampingi anggota Polsek Colomadu Polres Karanganyar. Mereka mengamankan tiga tersangka, dua warga Karanggumul, RT 002/RW 006 Sribit, Delanggu, Klaten, Dwi Warsono, 25, dan Dio Alfiandi, 26, dan warga Klegen RT 005/RW 008, Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Dedi Saputra, 34.
Dwi dan Dio bekerja sebagai tukang sablon, potong, dan jemur, sedangkan Dedi sebagai orang yang mendesain dan menjual uang palsu. Hasil penggerebekan di rumah kontrakan dua lantai itu berupa 200 lembar kertas Houtvrij Schrijfpapier atau HVS bergambar uang palsu pecahan Rp100.000, tiga buah printer merek Samsung, satu alat sablon, satu unit komputer, tinta printer, tiga rim kertas HVS, satu alat potong, jepit jemuran, meja sablon, toner printer.

Mereka juga menyita satu unit mobil Honda Jazz warna hitam berpelat nomor H 8472 CA, sepeda motor Honda Vario warna hitam pelat nomor AD 5101 JV, dan Honda Beat warna hitam pelat nomor AD 5020 DBC. Di sisi lain, anggota juga mengamankan 13 bendel uang palsu pecahan Rp100.000. Satu bendel senilai Rp10 juta sehingga total Rp130 juta. Sebanyak 13 bendel uang palsu itu diamankan di Surabaya.

Advertisement

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber penangkapan tiga orang di Colomadu itu hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu di Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Uang palsu diedarkan saat pembayaran indekos dan membeli makan di warung. Polsek Pelaihari menemukan uang palsu Rp30 juta di indekos tersangka. Uang itu diduga dari Madura.

Sementara itu, rumah kontrakan di Perum Fajar Indah digunakan untuk produksi uang palsu. Rumah itu milik warga Karangasem, Laweyan, Solo, Widodo. Dedi mengontrak Rp13 juta per tahun. Mereka menempati rumah itu sejak tiga tahun. Mereka bisa mencetak uang palsu senilai Rp300 juta setiap bulan. Uang palsu Rp10 juta dijual Rp1,2 juta. Mereka mengantongi penghasilan Rp36 juta-Rp50 juta per bulan. Dio dan Dwi mendapatkan upah Rp4 juta-Rp5 juta dan sisanya untuk operasional.

Uang palsu bikinan tiga orang itu dijual ke penadah di Bangkalan, Madura, diduga bernama A. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan penangkapan dilakukan Polsek Pelaihari, Polres Kalimantan Selatan. Langkah itu merupakan hasil pengembangan Polres Kalimantan Selatan ke Madura dan ke Surabaya.

Advertisement

“Akhirnya mereka [tersangka] mengaku ada rekan di Colomadu. Kami hanya memfasilitasi anggota dari Kalimantan Selatan. Penanganan di sana. Tersangka dan barang bukti dibawa ke sana. Kami tidak berwenang memberikan detail informasi. Selama ini memang tidak ada indikasi peredaran uang palsu di sana [Colomadu],” kata Rohmat saat dihubungi Solopos.com, Jumat (26/2/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif