News
Jumat, 26 Februari 2016 - 22:04 WIB

PPATK Dapat Senjata Baru Atasi Kejahatan Kelas Kakap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lambang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (ppatk.go.id)

PPATK kini memiliki senjata baru memberantas kejahatan luar biasa kelas kakap, seperti korupsi hingga terorisme.

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan segera menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2016 yang dinilai bisa menjadi amunisi dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan kelas kakap.

Advertisement

PP 2/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan payung hukum bagi PPATK bisa mendapatkan data dari semua instansi baik pemerintahan dan swasta.

Pembentukan PP 2/2016 ini sendiri merupakan amanat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU khususnya Pasal 41 ayat (3). Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengungkapkan, pengesahan PP ini akan menjadi basis legal sekaligus payung hukum dalam pembentukan jaringan informasi yang kuat dan komprehensif di lingkup pemerintahan.

“Kejahatan kelas berat atau bahkan kejahatan luar biasa, dalam arti ancaman hukuman di atas 4 tahun ke atas seperti narkoba, teroris dan korupsi, umumnya kejahatan transnasional dan melibatkan mafia atau organized crime. Maka, untuk mengatasinya juga butuh informasi yang kuat dan juga terorganisir,” katanya ketika dihubungi Bisnis/JIBI, Jumat (26/2/2016).

Advertisement

Dalam Pasal 5 PP 2/2016 dengan tegas menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Selanjutnya, Pasal 6 PP 2/2016 ini menyatakan, bahwa penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta tersebut dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Agus menambahkan perkembangan komunitas intelijen secara internasional bahkan telah melangkah pada sistem fusion yang berarti adanya satu lembaga khusus yang mengelola seluruh informasi dan pelaporan intelijen. Sementara itu, PPATK sendiri hanya menangani laporan kejahatan berdasarkan arus uang (follow the money) padahal Undang-Undang memberi wewenang kepada PPATK untuk menangani 26 jenis kejahatan.

Advertisement

Selama ini, jelasnya, PPATK telah menginisiasi Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah instansi pemerintahan mengenai aksesi data. Namun, MoU-MoU tersebut dinilai tidak memiliki daya ikat yang kuat sehingga terkadang tidak terimplementasi secara optimal.

“Pada langkah berikutnya, akan ada power to access data, sehingga secara otomatis PPATK bisa mengakses data elektronik. Misalnya, misalnya kami ingin mengakses data pertanahan dan kepemilikan mobil mewah. Tapi untuk pembuktian kejahatan, bukan yang lain,” kata Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif