Soloraya
Jumat, 26 Februari 2016 - 14:40 WIB

PEMBONGKARAN BANGUNAN SOLO : Bangunan di Bantaran Kali Makam Bergolo Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembongkaran bangunan semi permanen di bantran Kali Makam Bergolo, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, Jumat (26/2/2016). Enam bangunan dibongkar karena menempati fasilitas umum (fasum). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pembongkaran bangunan Solo dilakukan di Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, karena bangunan semi permanen menempati fasilitas umum.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, membongkar enam bangunan semi permanen di wilayah bantaran Kali Makam Bergolo, kelurahan setempat, Jumat (26/2/2016).

Advertisement

Lurah Serengan, Restu Tyaswening, mengatakan pembongkaran bangunan di bantaran Kali Makam Bergolo atas laporan masyarakat. Keberadaan enam bangunan semi permanen tersebut dikeluhkan masyarakat karena menempati fasilitas umum (fasum). Menurut dia, bantaran Kali Makam Bergolo seharusnya bisa digunakan untuk jalan umum.

“Kami melaksanakan kegiatan untuk mengembalikan fasilitas umum berupa jalan di bantaran Kali Makam Bergolo. Selama ada bangunan, kawasan ini [bantaran Kali Makam Bergolo] tidak bisa dilewati. Masyarakat mengusulkan pembongkaran bangunan itu,” kata Restu kepada Solopos.com di sela-sela kegiatan, Jumat.

Pantauan Solopos.com di lokasi, Jumat, Pemerintah Kelurahan Serengan melibatkan petugas Linmas Serengan, Linmas Kota Solo, Satpol PP Solo, Polsek Serengan, dan Koramil Serengan, pengurus RT, pengurus RW, serta tokoh masyarakat Serengan dalam proses pembongkaran bangunan di bantaran Kali Malam Bergolo. Mereka bahu membahu membongkar bangunan yang terbuat dari susunan kayu, bambu, seng tersebut.

Advertisement

Sebelum dibongkar, Restu menjelaskan enam bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran Kali Makam Bergolo digunakan masyarakat untuk beragam kepentingan. Selain teras rumah, menurut dia, bangunan semi permanen tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk dijadikan sebagai kamar mandi. Dua bangunan di bagian selatan bahkan dijadikan tempat tinggal oleh 2 kepala keluarga (KK).

“Bangunan-bangunan berada di bantaran Kali Makam Bergolo sisi timur tersebut digunakan untuk teras rumah dan kamar mandi. Bangunan di bagian selatan bahkan sampai digunakan untuk tempat tinggal 2 KK. Keberadaan bangunan ilegal di wilayah RT 004 dan RT 005/RW 006 Serengan itu membuat jalan di tepi sungai berubah buntu,” jelas Restu.

Restu menyatakan pembongkaran bangunan semi permanen di bantaran Kali Makam Bergolo sudah melalui kesepakatan bersama para sang pemilik atau pendiri. Berdasarkan kesepakatan awal, menurut dia, bangunan-bangunan tersebut semestinya dibongkar pada 15 Januari 2016 lalu. Namun, Restu mengatakan para pemilik bangunan meminta toleransi batas waktu pembongkaran mundur hingga 15 Februari 2016.

Advertisement

“Kami mulai sosialisasi kepada masyarakat dua bulan yang lalu. Kami door to door memberi pemahaman kepada mereka soal pengembalian fasilitas umum. Mereka menyadari kesalahan mendirikan bangunan di bantaran sungai. Tidak lama kemudian, mereka datang ke kantor kelurahan untuk membahas batas waktu pembongkaran. Jadi semua kondusif karena sudah ada kesepakatan,” papar Restu.

Sementara itu, Danton 3 Linmas Kota Solo, Munadi, mengimbau masyarakat yang merasa tinggal atau mendirikan bangunan di tempat umum atau wilayah terlarang agar segera membongkar bangunan secara mandiri. Dia menyampaikan material banguanan akan diangkut paksa apabila pembongkaran sampai dilakukan petugas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif